>

KPU Anggap Saksi Syufi Lemah

KPU Anggap Saksi Syufi Lemah

JAMBI – KPU Merangin menganggap saksi yang dihadirkan oleh pasangan M Syukur-Fauziah (Syufi) tidak menguatkan dalil-dalil yang diajukan dalam gugatannya.

Hal ini setelah melihat keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan oleh Syufi sebagai pemohon dalam sidang gugatan dengan nomor perkara 28/PHPU.D-XI/2013 kemarin (17/04).

“Keterangan yang disampaikan oleh saksi pemohon ini di dalam gugatan tidai disebutkan. Jadi saksi tidak menguatkan dalil mereka,” ujar Kuasa Hukum Termohon, Maiful Effendi kepada harian ini kemarin.

Disebutkannya, keterangan saksi pemohon diantaranya seperti ada kepala desa yang tidak dilibatkan dalam pembentukan PPS dan KPPS. “Pembentukan ini sesuai dengan aturannya ada wewenang PPK,” sebutnya.

Selain itu, pihaknya juga menghadirkan tujuh orang saksi membantah tuduhan pemohon yang menyatakan adanya pelaksana yang jadi tim sukses, membantah tuduhan 197 pemilih di Nalo Tantan tidak dikenal, sementara orangnya ada.

“Soal dua orang anggota Polri masuk DPT, ini memang ada tetapi saat hari pencoblosan nama dua orang ini dicoret oleh KPPS dan tidak bisa memilih. Semua tuduhan mereka kita bantah dikuatkan oleh keterangan saksi,” tandasnya.

Sidang akan dilanjutkan kembali Senin mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. “Kita akan hadirkan 5 orang saksi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Harkad sebagai pihak terkait, Heru Widodo mengatakan, saksi yang dihadirkan pihaknya menguatkan dan membantah semua tudingan Syufi.

“Seperti katanya ada seorang guru SD, Masni Warna membagikan uang, ini terbantahkan begitu juga tuduhan Sekwan, Sibawaihi memobilisir masa. Malahan Sibawaihi ini pernah dipanggil ketua DPRD untuk mengundurkan diri, karena Nalim marah ia tidak bergerak memenangkan Nasa. Sementara kadis lainnya bergerak,” jelasnya.

Ditambahkan Heru, saat pleno ditingkat PPK di 15 kecamatan seperti yang didalilkan pemohon, tidak ada keberatan dari pihak Syufi saat itu. “Dalam sidang lanjutan Senin mendatang kita akan menghadirkan 10 orang saksi,” tambahnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Pemohon, Syaiful Kipli mengaku saksi yang mereka hadirkan tersebut menguatkan apa yang telah mereka dalilkan. “Apa yang kita dalilkan semuanya sesuai dengan keterangan saksi. Seperti KPU tidak melibatkan kades dan tokoh masyarakat dalam pembentukan KPPS,” ujarnya.

Demikian juga dengan persoalan jual beli suara dan surat suara ada yang kurang di desa Kungkai serta dugaan intimidasi oleh kades di Jangkat.

“Panwascam ada juga membagikan sarung dan baju dari Harkad kepada masyarakat. Mengenai PNS banyak yang masuk tim sukses Nasa dan sebagian Harkad. Jadi apa yang kita dalilkan, bisa dibuktikan oleh delapan orang saksi ini. Kita akan menghadirkan 15 orang saksi lagi Senin besok,” tambahnya.

(cas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: