Mendikbud Sebut UN SD Belum Tentu Dihapus
JAKARTA- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Mei lalu, mengindikasikan dihapusnya UN tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat (MI/SDLB). Namun, Mendikbud Mohammad Nuh bersikeras isi PP tersebut tidak seharusnya dipahami sebagai peraturan yang menghapuskan UN SD.
\"Kalau di PP, kalau sampeyan baca di pasal 67, itu urusan sebenarnya pemerintah menugaskan BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) untuk melaksanakan UN dan seterusnya, pasal 67 ayat 1a dikecualikan untuk yang SD dan sederajat. Itu pokok bahasan menugaskan ke BSNP, yang sekarang UN SD itu kan BSNP memberikan kewenangan pada provinsi. Itu 75 persen soal dikelola provinsi, 25 persen itu dari pusat dari BSNP,\" jelas Nuh ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin (21/5).
Sementara dalam pasal 32 PP tersebut, lanjut Nuh, disebutkan bahwa pemerintah tidak menugaskan kepada BSNP untuk melaksanakan UN tingkat SD dan sederajat. Meski begitu, Nuh menekankan persoalan dihapus tidaknya UN tingkat SD akan dibahas lebih lanjut melalui konvensi nasional tentang pelaksanaan UN. Menurut rencana, konvensi tersebut akan dilangsungkan pada bulan September mendatang.
Dari konvensi tersebut, Nuh menuturkan, ada kemungkinan UN tidak akan diselenggarakan setiap tahun. Kemungkinan penghapusan UN SD juga akan bergantung pada hasil konvensi nasional tersebut.
\"Yang pro dan kontra saya ajak kumpul, ngomong di situ (konvensi). Basisnya akademik, pertimbangannya juga akademik. Karena itu, belum tentu (UN SD dihapus), nanti ditarik semua (keputusan tentang UN) di September nanti, sehingga tuntas,\"imbuh dia.
Sebagai informasi, dalam PP 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan UN yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan. \"Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,\" bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.
Pada Pasal 69 PP ini disebutkan, \" bahwa setiap peserta didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti UN dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus, serta kewajiban bagi peserta didik untuk mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya. Namun pada Ayat (2a) Pasal 69 PP itu ditegaskan, peserta didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dikecualikan dari ketentuan mengikuti UN tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini bahkan secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No. 19/2005, yang didalamnya disebutkan mengenai materi UN tingkat SD dan sederajat, yang sebelumnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matemika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Sedangkan menurut Pasal 72 Ayat (1) PP ini, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, lulus ujian sekolah/madrasah dan lulus Ujian Nasional. Khusus Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,\"dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada Ayat (1) huruf a, b, dan c (tidak ada kata-kata lulus Ujian Nasional, red).
\"Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,\" bunyi Pasal 72 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini.
(ken)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: