Usai Sidang, Zaki Dijemput Paksa KPK

Usai Sidang, Zaki Dijemput Paksa KPK

Sita Aset LHI Lagi

                Di gedung KPK, Jubir Johan Budi S.P menyampaikan kalau berkas perkara Ahmad Fathanah sudah lengkap. Kemarin, berkas milik sahabat LHI itu sudah dilimpahkan ke penuntutan. Sedangkan berkas LHI yang sempat tertunda dipastikan segera menyusul. \"Kemungkinan berkasnya (LHI) selesai pekan ini,\" ujarnya.

                Sembari menunggu berkas mantan Presiden PKS itu rampung, KPK kembali melakukan penyitaan terhadap aset LHI. Menurut Johan Budi, yang disita penyidik adalah dua tanah dan bangungan. Pertama, tanah di desa barengkok, Bogor seluas 5,9 hektar. Ditaksir, tanah yang dimiliki sejak 2008 itu bernilai Rp 3,5 miliar.

      \"Ada juga tanah dan bangunan d Loji Barat, desa Cipanas, Pacet, Cianjur, Jawa Barat. Rumah itu bernilai sekitar Rp 750 juta,\" katanya. Penyitaan itu memperpanjang daftar sita yang dilakukan KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu sudah menyita lima rumah, dan tujuh mobil.

      Johan mengatakan kalau barang sitaan itu masih tetap bisa dikembalikan. Asalkan, hakim di pengadilan Tipikor yang menangani kasus suap kuota impor daging sapi menganggap tidak perlu ada penyitaan. Sita dilakukan agar aset-aset yang diduga didapat dari korupsi itu tidak berpindah tangan.

(dim/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: