POLISI SEBAGAI SAHABAT DAN PELINDUNG MASYARAKAT
Kesimpulan ;
Upaya menbangun POLRI yang mandiri dan membentuk citra Polisi sebagai sahabat dan pelindung masyarakat,adalah tanggung jawab kita bersama,tetapi dalam pelaksanaannya sangat tergantung dengan kemauan politik Pemerintah. Pemerintah bersama DPR harus memberikan suatu dasar yang kuat bagi kemandirian POLRI secara fungsional dalam bentuk Suatu Undang Undang Kepolisian yang baru. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia , nampaknya belum secara tegas memberi jaminan kemandirian POLRI secara fungsional. DIRGAHAYU KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA.
penulis adalah pengamat hukum dan pemerintahan/komunitas Pelanta Jambi/Ketua STIE Muhammadiyah Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: