Moeldoko : Tindak Beking Penjarah BBM

Moeldoko : Tindak Beking Penjarah BBM

Public Relations Manager Pertamina EP Agus Emperianto saat dikonfirmasi kemarin (28/8) mengatakan penandatanganan kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman tanggal 18 Juni 2013 antara PT Pertamina (Persero) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tentang kerjasama pengamanan obyek vital nasional strategis dan penyaluranbantuan Corporate Social Responsibility Pertamina.

\"Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani sebelumnya oleh Direktur Utama Pertamina (Persero) dengan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Moeldoko\" kata  Agus Amperianto

Menurut Agus Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama ini juga sebagai upaya untuk penuntasan kasus penjarahan. \"upaya yang dilakukan oleh perusahaan ini merupakan komitmen manajemen dalam penuntasan kasus penjarahan minyak yang terjadi di jalur pemompaan Tempino menuju Plaju,\" kata Agus

Selain kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama ini juga turut dilaksanakan penanaman 100.000 pohon di sepanjang jalur pipa pemompaan dari Tempino menuju Plaju sepanjang 265 Kilometer.

 

Selanjutnya diberikan pula beberapa bantuan CSR dari Direktur Utama PT Pertamina dan Kepala Staf Angkatan Darat kepada masyarakat di beberapa desa di sekitar jalur pipa berupa alat olahraga kepada karang taruna, 100 buah handy talkie kepada aparat Koramil, paket mainan kepada 64 PAUD, paket buku kepada 64 sekolah dan 1500 paket sembako senilai lebih dari Rp 600juta kepada masyarakat di sekitar jalur pipa.

\"Pemberian bantuan CSR kepada masyarakat di sekitar jalur pipa ini merupakan wujud kepedulian kami kepada lingkungan sekitar wilayah operasi perusahaan. Kami juga berharap agar masyarakat menjadi lebih proaktif bila di kemudian hari mengetahui adanya upaya pencurian di jalur pipa di seluruh wilayah kerja Pertamina, segera melaporkan kepada pihak berwajib karena aset negara perlu kita jaga bersama agar potensi hilangnya pendapatan Negara dapat dihindarkan. Dan yang lebih penting, keberadaan kami memberikan manfaat bagi masyarakat.\" kata Agus Amperianto.

Dikatakan Agus, Illegal Tapping telah mengakibatkan kehilangan pendapatan Negara ratusan milyar rupiah. “Terkait upaya penjagaan yang dilakukan oleh aparat gabungan TNI dan Polri serta pelibatan proaktif masyarakat kami sangat mengapresiasi, karena kondisi keamanan yang kondusif dan jaminan terhadap keselamatan operasi di seluruh jalur pipa, maka kami dapat segera mengoperasikan pipa Tempino  Plaju secara penuh yang terhenti sejak akhir juli 2013 dan telah mengakibatkan kehilangan pendapatan Negara hampir Rp 500 Milyard selama 2013 ini\" pungkas Agus Amperianto.

 

Sementara itu Kepala Desa Bayat Ilir Mustamal Edi mengatkan pasca dihancurkannya kilang tradisional yang tersebar di wilayah Desa Simpang Bayat, Desa Bayat Ilir dan Desa Pangkalan Bayat menyebabkan masyarakat menjadi pengengguran. “Warga desa kami menjadi pengangguran setelah sumur tersebut ditutup,” katanya.

Pantauan koran ini kemarin (28/8) pasca dihancurkan nya 200 kilang minyak tradisional di desa Simpang Bayat dan Bayat Ilir terlihat tidak ada kegiatan apa-apa.

Kondisi kilang tradisional yang tersebar di wilayah Desa Simpang Bayat, Desa Bayat Ilir dan Desa Pangkalan Bayat kini tampak sepi dan tidak lagi beroperasi sejak operasi penertiban yang dilakukan oleh aparat pada tanggal 15 Agustus 2013 yang lalu.

Terlihat drum-drum bekas penyulingan minyak serta pondok-pondok terlihat masih berserakan. Tungku-tungku tempat pemasakan minyakpun terlihat berserakan disana-sini.

(feb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: