Jika Tak Lagi di Parlemen, Kembali Usaha Kapal
Bakri Pajawa, Bacaleg Tak Masuk DCT
Niat Bakri Pajawa, salah satu Anggota DPRD Kota Jambi dari Partai Demokrat untuk kembali menjadi seorang calon legislator sepertinya pupus sudah. Ini setelah KPU menetapkannya tidak masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) untuk Pemilu 2014.
KESRIADI
SETELAH KPU Kota Jambi menggagalkan pencalonannya sebagai wakil rakyat dari Dapil Jelutung-Pasar Jambi, Bakri Pajawa belum tahu apakah mau melayangkan gugatan atau tidak.
“Kita lihat nanti, apakah melayangkan gugatan atau tidak,” tuturnya kepada harian ini saat ditanya sikapnya paska pencoretan tersebut.
Menurut Anggota DPRD Kota Jambi yang terpilih pada Pemilu 2009 lalu ini, ia juga masih melihat perkembangan kasusnya yang juga dipersoalkan oleh Panwaslu Kota Jambi tersebut. Dimana sebelumnya, Panwaslu sudah melayangkan surat agar KPU melakukan peninjauan kembali terkait pencoretan tersebut.
Karena Panwaslu menilai secara administrasi persyaratan yang dimasukan Bakri Pajawa sudah benar. Hasil verifikasi faktual Panwaslu juga menyatakan, semua berkas terutama keabsahan ijazah Bakri Pajawa bisa dipertanggungjawabkan.
“Saya juga melihat perkembangan dari Panwaslu. Panwaslu kan juga keberatan dengan pencoretan ini. Jadi nanti sajalah, kita belum tahu mau bagaimana,” ungkapnya.
Namun ia mengaku, jika memang tidak ada peluang untuk nyaleg, ia akan kembali kepada usaha kapal milik keluarga besarnya. “Kalau memang tidak bisa lagi jadi dewan, kita punya usaha pribadi, usaha pelayaran rakyat. Yang penting saya sudah berusaha,” katanya.
Ia menceritakan, usaha tersebut milik keluarganya yang telah dirintis sejak dahulu. Bahkan sebelumnya ia berdomisili di Provinsi Jambi ia juga sudah bergerak diusaha pelayaran ini.
“Usaha angkutan barang ini dari Jambi ke Palembang dan juga ke Jakarta. Bahkan sebelum di Jambi, dari tahun 1960an saya juga sudah bekerja dibidang ini, pernah di Surabaya, Jakarta, Palembang dan baru menetap di Jambi,” ceritanya. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: