Jenderal Djoko Divonis 10 Tahun

Jenderal  Djoko Divonis 10 Tahun

                Dari segi konstruksi hukum, pihaknya mengapresiasi hakim yang membuat terobosan dalam konstruksi hukum. Rumusan dakwaan, menurut BW telah mengintegrasikan tiga hal. Yakni, menggabungkan tipikor dengan TPPU, lalu menggabungkan tiga UU TPPU sejak 2002, dan mengabulkan hampir semua permohonan sita asset.

                BW mengungkapkan, keputusan yang diambil hakim kali ini bisa menjadi role model untuk pengadilan kasus tipikor selanjutnya. Meskipun, menurut pihaknya ada beberapa permohonan JPU yang tidak dikabulkan. Seperti hukuman 18 tahun, uang pengganti, dan penghapusan hak politik.

                Dari perhitungan KPK, Djoko layak mendapat hukuman maksimal, termasuk dengan uang pengganti. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, bisa diganti dengan hukuman penjara lima tahun. Uang pengganti dalam rumusan KPK adalah harta yang dinikmati Djoko secara langsung. Berbeda dengan TPPU yang merupakan pendapatan tidak wajar di luar penghasilannya sebagai aparatur Negara.

                Lalu, penghapusan hak politik sudah dipikirkan masak-masak oleh pihaknya. Hal itu didasarkan beberapa pengalaman KPK dalam menangani kasus korupsi. Ada terpidana korupsi di Papua yang tetap bisa mengikuti pemilihan kepala daerah bahkan menang. Tentunya hal itu mencederai rasa keadilan masyarakat.

                Di luar semua itu, pihaknya mengapresiasi putusan tersebut. Untuk kali pertama, sita aset mencapai nilai Rp 120 miliar. \"Itu nilai buku lho, seperti NJOP. Harga pasarannya bisa mencapai Rp 200 miliar lebih,\" lanjutnya.

                Untuk saat ini, pihaknya fokus mempelajari putusan selama tujuh hari untuk menentukan apakah pihaknya akan banding atau tidak. Namun, dia tidak menampik adanya kebiasaan JPU untuk banding jika hukuman yang dijatuhkan kurang dari dua pertiga tuntutan. Normalnya, jika berdasar tuntutan, seharusnya Djoko dihukum minimal 12 tahun penjara. Namun, Majelis hakim memilih menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

      Dikonfirmasi terpisah, Wakapolri Komjen Oegroseno menyatakan tidak akan mencampuri urusan hukum yang menimpa Djoko. Terkait kelanjutan karir Djoko, pihaknya akan menunggu hasil akhir proses hukum. \"Mekanismenya masih ada banding, kasasi, PK,\" ujarnya di STIK Jakarta kemarin.

      Hak-hak Djoko sebagai anggota kepolisian masih diberikan sampai saat ini. namun, hanya berupa gaji pokok. Tunjangan maupun remunerasi telah dihapus. Dia berharap, kasus serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan.

(gun/byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: