Jenderal Djoko Divonis 10 Tahun

Jenderal  Djoko Divonis 10 Tahun

JAKARTA - Karir kepolisian yang telah dibangun Djoko Susilo selama 29 tahun bisa dibilang tamat. Alumnus Akpol 1984 ini akhirnya mendapatkan vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis itu dinilai lebih ringan karena kurang dari dua pertiga dari tuntutan jaksa. Putusan hakim juga membebaskan Jenderal kelahiran Madiun itu dari hukuman uang pengganti Rp 32 miliar.

                Pembacaan vonis terhadap perkara korupsi Simulator SIM dengan terdakwa Djoko Susilo itu kemarin (3/9) menyita perhatian banyak pihak. Bahkan pengamanan yang dilakukan pun cukup ekstra. Puluhan petugas kepolisian dari Brimob tampak siaga di luar maupun di luar gedung Pengadilan Tipikor. Begitu pula kendaraan baracuda dan metal detector juga disiapkan.

                Majelis hakim membacakan putusan Djoko lebih dari tiga. Dalam putusannya, Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang didakwakan jaksa penuntut umum KPK.

      Vonis tersebut lebih ringan, bahkan kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa. Seperti diketahui Jaksa menuntut Djoko, 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider setahun kurungan. Jaksa juga menuntut Djoko harus membayar uang pengganti Rp 32 M yang harus dibayarkan dalam satu bulan setelah ada keputusan hukum tetap. Jaksa juga menuntut agar hak berpolitik Djoko dicabut. Namun oleh majelis hakim, dua tuntutan tersebut digugurkan.

      Anggota Majelis Hakim Anwar mengatakan tidak adil jika Djoko diharusnya tetap membayar uang pengganti sebanyak Rp 32 miliar. Sebab sejumlah aset dan harta Djoko telah disita negara. \"Oleh karena itu terdakwa dibebaskan dari pembayaran uang pengganti seperti yang tertuang dalam tuntutan,\" ujar Anwar.

      Hakim memang mengabulkan penyitaan sejumlah harta Mantan Kakorlantas tersebut sesuai tuntutan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total ada 46 item harta dan aset Djoko yang dikabulkan untuk disita negara. Namun dalam vonisnya hakim menyatakan ada tiga barang penyitaan yang harus dikembalikan.

      Antara lain, tanah dan bangunan di Perumahan Tanjung Mas Raya atasnama Bunyani. \"Aset itu dikembalikan lagi ke istri pertama Djoko Susilo, Suratmi,\" papar Anwar. Aset lainnya ialah Mobil Toyota Avanza B 197 SW atas nama Sonya Mariana Ruth, dan Mobil Toyota Avanza B 1029 S0A atas nama Zaenal Abidin.

      Mengenai pencabutan hak politik yang dibatalkan, Hakim Anwar menilai tuntutan itu terlalu berlebihan. \"Akibat perkara secara otomatis terdakwa akan tersaring peraturan dan persyaratan partai politik,\" ujar hakim.

      Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo memaparkan ada beberapa pertimbangan yang meringankan putusan. Yakni, Djoko belum pernah dihukum, sopan di persidangan, dan dinilai berprestasi selama mengabdi di Kepolisian. Satu-satu yang dinilai hakim sebagai hal yang memberatkan Djoko ialah dia tidak mendukung pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas korupsi.

      Dalam perkara korupsi, Djoko dinilai melanggar dakwaan primer kesatu. Yakni Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

                Sementara untuk pencucian uang, Djoko terbukti melanggar dua dakwaan. Yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, untuk pencucian uang mulai 2011.

                Untuk pencucian pada periode 2003 hingga 2010, Djoko terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, untuk tindak pencucian uang pada 2003-2010.(selengkapnya lihat grafis).

                Meski vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun Djoko tetap mengajukan banding. Kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang memastikan kliennya akan banding. \"Kami lakukan banding karena ada hal-hal yang tidak termuat jelas dan sesuai fakta dipersidangan,\" ujar Juniver. Hal-hal yang termuat jelas itu menurut Juniver antara lain terkait penyitaan aset, penerapan pasal, dan analisi terhadap keterangan saksi.

                Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, ada tiga hal yang menarik dari sidang pembacaan putusan kali ini. Yakni, konstruksi hukum, sanksi, dan apa yang akan dilakukan KPK pascaputusan tersebut. \"Kami punya waktu tujuh hari untuk menyatakan banding atau menerima,\" ujarnya di KPK kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: