Enam Nyawa Melayang di Tol

Enam Nyawa Melayang di Tol

       Namun, Rikwanto tidak membantah adanya kemungkinan penerapan pasal kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Apalagi, berdasarkan UU perlindungan anak, Dul sudah boleh dipidanakan karena usianya lebih dari 12 tahun.

                Jika merujuk UU nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dul melanggar beberapa pasal sekaligus. Selain pasal 77 tentang kepemilikan SIM, ada pasal 88 tentang batasan usia paling rendah untuk memiliki SIM. Kemudian, ada pula pasal 106 tentang kewajiban mengemudi dengan wajar penuh konsentrasi. \"Dia juga bakal dijerat pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4 kalau merujuk UU Lalu Lintas,\" lanjut sumber Jawa Pos.

                Pasal tersebut memuat ancaman terhadap pengendara yang lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan serta kerusakan property. Ancaman hukumannya. Setiap ayat dalam pasal 310 menyebut ancaman hukuman mulai enam bulan hingga enam tahun penjara.

                Dalam kasus ini, polisi kembali ditantang menyelesaikan persoalan hukum lalu lintas terhadap publik figur. Beberapa kali kasus kecelakaan yang melibatkan publik figur menguap. Sebut saja M Rasyid Amrullah Rajasa yang dihukum percobaan setelah menewaskan dua orang dalam kecelakaan di Tol Jagorawi awal Januari lalu.

                Kemudian, ada Ari Wibowo yang mogenya menabrak penyeberang jalan pada 10 Juni lalu di kawasan Jakarta Selatan. Dua hari kemudian, sang korban meninggal setelah sempat mendapat perawatan di RS. Sempat menjadi tersangka, kasus Ari menguap setelah dia memberikan santunan kepada keluarga korban.  

                Di RS Pondok Indah Jakarta Selatan, Sejak pagi, rombongan keluarga Dhani terlihat silih berganti menjenguk Dul yang terbaring lemah. Selain keluarga, juga terlihat serombongan teman-teman sekolah dan kekasih Dul, Arin yang masih mengenakan rok sekolahnya.

       Dhani juga terlihat syok duduk di kafetaria rumah sakit. Setelah Dul di operasi, Dhani mulai bisa tersenyum lagi. Tidak hanya pentolan Dewa 19 itu yang terlihat khawatir. Maia, mantan istri Dhani sekaligus ibu dari Al, El, Dul juga terlihat mondar mandir dari lantai tempat ruang operasi ke kafetaria.

       Tampaknya, musibah yang menimpa salah satu anggota The Lucky Laki itu bisa menurunkan ego yang sering diumbar oleh Dhani dan Maia. Buktinya, saat Dul akan di operasi, sekitar jam 15.00 WIB, Dhani, Mulan, dan Maia terlihat beriringan menuju lantai 2, ruang operasi. Sayangnya, ketiga orang itu belum bersedia buka mulut soal kejadian naas itu.

       Sekitar jam 16.00 WIB, ibunda Ahmad Dhani, Joyce, dan om Dul, Jerry, menemui awak media untuk memberitahukan kondisi Dul saat itu. \"Bahwa saat ini tadi pagi menjalani operasi pertama dan kedua di tulang rusuk, dan berinfect ke dalam perut, perkembangan lebih lanjut kami masih menunggu dokter,\" ujar Jerry kepada media.

       Menurut salah satu karyawan Dhani di RCM yang tidak mau disebut namanya, Dul mengalami patah tulang kaki kanan, memar di kepala, dan ada sobekan besar di bahu kanannya karena terkena kaca. Sedangkan Noval, yang saat kejadian sedang bersama Dul di dalam mobil mengalami patah kaki kiri dan kanan.

      

Ahmad Dani Harus Bertanggungjawab

       Polisi tak perlu ragu untuk menyidik kasus kecelakaan Dul. Pengajar dan Guru Besar Program Studi Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia Dr Kombes (pur) Bambang Widodo Umar menilai kasus itu memenuhi unsur masuk ranah pidana. \"Itu menghilangkan nyawa orang, tetap harus diproses hukum,\" ujarnya di Jakarta kemarin.

       Meski hitungan secara hukum, Dul masih anak-anak, Bambang menilai polisi tetap bisa meminta pertanggungjawaban. \"Pemeriksaan bisa sebagai tersangka. Bisa saja didampingi orangtua dan diperiksa petugas tanpa berseragam,\" katanya.

       Itu dilakukan agar Dul tidak mengalami beban psikologis. Mantan reserse itu menjelaskan, Dul sebaiknya mengikuti proses hukum hingga persidangan. \"Bisa saja ditahan, tentu di tahanan untuk anak-anak di bawah umur,\" ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: