Beragama di Jalan Raya

Beragama di Jalan Raya

(Pesan Cinta dari Laka Maut Lancer Dul)

Oleh : Suwardi., SE. Sy

Pertumbuhan  kendaraan di Indonesia begitu pesat, terlepas dari Indonesia sebagai pangsa pasar yang sangat potensial dalam bisnis otomotif ini. Dibalik itu, Dirlantas POLRI senantiasa mengingatkan dan mengkampanyekan keselamatan berkendara di Jalan Raya. Akan tetapi, tetap saja angka kecelakaan yang menimpa sepeda motor seakan tak pernah surut, malah sebaliknya kian memburuk setiap tahun. Kecelakaan yang mengakibatkan jatuh korban luka parah hingga meniggal dunia kian tak terbendung lagi.

 

Data Dirlantas Mabes POLRI

Data Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri yang penulis himpun dari berbagai sumber menyebutkan, sepanjang Januari - Juni 2011, sepeda motor menyumbang angka kecelakaan sekitar 71,92%, sedangkan pada periode sama 2010 sekitar 68,37%. Sementara dari sudut volume keterlibatannya, pada enam bulan pertama 2011, sepeda motor melonjak drastis sekitar 29%.

Dari angka tersebut, sebanyak 60 orang tewas setiap hari akibat kecelakaan sepanjang enam bulan pertama 2011. Angka itu meningkat dibandingkan 56 orang yang tewas setiap hari pada periode sama tahun lalu. Di Indonesia, pada semester pertama 2011, setiap hari terjadi 235 kasus kecelakaan lalu lintas jalan. Dan dalam rilis akhir tahun 2011 didapatkan data Dalam rilis akhir tahun 2011, Mabes Polri mencatat terjadi sebanyak 106.129 kasus kecelakaan atau meningkat sebanyak 1,24 persen dari tahun sebelumnya. Korban meninggal dunia sebanyak 30.629 orang, luka berat sebanyak 35.787 orang dan luka ringan sebanyak 107.281 orang.

Kemudian pada periode tahun 2012  Mabes POLRI menghimpun data teleh terjadi 9.884 kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di seluruh Indonesia. Sebagaimana
Dijelaskan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution akibat sejumlah Lakalantas tersebut, korban meninggal dunia sebanyak 1.547, luka berat 2.562, dan luka ringan 7.564. (tribunnews.com).

Meski pada operasi ketupat 2013 Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) mengklaim keberhasilan Operasi Ketupat dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas selama musim mudik Lebaran 2013. Total kecelakaan lalu lintas selama musim mudik Lebaran 2013 hingga hari kedua setelah Idul Fitri mengalami penurunan 18%. Tetap saja, kecelakaan Lalu Lintas yang memakan korban luka berat hingga cacat fisik hingga meninggal dunia merupakan bagian dari tragedi kemanusiaan yang sangat parah dan bahkan beberapa pengamat menilai jika korban meninggal akibat kecelakaan maut di seluruh Wilayah Indonesia telah melebihi jumlah korban meninggal akibat perang Irak – Amerika selama masa Invasi hingga era transisi.

Bahkan jika kecelakaan maut itu merenggut nyawa pengendara sepeda motor baik roda dua maupun roda empat yang merupakan tulang punggung ekonomi keluarga, bisa dibayangkan jika akan ada penambahan jumlah penduduk miskin dengan pertambahan hampir lebih 3.000 orang per tahunnya. Angka yang sangat tinggi untuk laju pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini.

Kasus kecelakaan maut terakhir yang melibatkan anak musisi ternama Ahmad Dhani yakni Abdul Qadir Jailani alias Dul (baca : anak dengan usia di bawah umur secara hukum) yang hingga saat opini ini ditulis telah mengakibatkan korban meninggal dunia mencpai tujuh orang (baca : terakhir meninggal Robby). Atas dasar tingginya angka kecelakaan yang mengakibatkan kematian pengendara sepeda motor di Indonesia, Dirlantas Mabes POLRI mengimbau untuk dapat mematuhi peraturan lalu lintas (baca : UU No. 22/2009) melalui sosialisai di lintas masyarakat dan komunitas di Indonesia. Pun sepertinya tidak mampu memberikan pemahaman dan efek jera bagi pengendara lain agar mematuhi peraturan tersebut.

 

UU Nomor 22/2009 dan Maqashid Syariah

Dalam peraturan Lalu lintas terbaru yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 sangat jelas dan dengan gamblang memberikan tuntunan kepada pengguna Jalan Raya dalam memberikan efek keselamatan adapun isi undang-undang tersebut adalah pertama, Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) , menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: