>

Beragama di Jalan Raya

Beragama di Jalan Raya

 Kedua, memiliki SIM (baca : harus cakap hukum, minimal usia 17 tahun). Ketiga,  Konsentrasi dalam Berkendara. Keempat,  Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda Para pengendara. Kelima, Lengkapi kaca spion dan lain-lain. Keenam, STNK, Jangan Lupa Setiap bepergian. Ketujuh, Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman. Kedelapan, Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari. Kesembilan, Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari. Kesepuluh, Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat! Kesebelas, Jangan Sembarangan Pindah Jalur. Kedua belas, Stop! Belok kiri tak boleh langsung. Dalam Undang-undang tersebut sangat jelas bilamana kita baca, peraturan dan sanksi bilamana melanggar peraturan tersebut.

Undang-undang, peraturan dan apapun nama untuk menyebutnya yang bersifat mengikat, baik ke dalam maupun ke luar terhadap peraturan tersebut, sejatinya memiliki dampak positif terhadap objek hukum itu sendiri. Dan bahkan, dalam perspektif Islam hal tersebut mengacu ke dalam persoalan Maqashid Syariah atau tujuan diberlakukannya hukum tersebut adalah untuk Menjaga Jiwa dan Agama, Menjaga Keturunan, Menjaga Harta, menjaga kehormatan.

Oleh karena itu, jika kita mencermati dengan seksama UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menjadi peraturan tertib lalu lintas yang baru merupakan bagian dari komitmen pemerintah kita melalui Institusi POLRI dalam menjaga yang lima dari argumentasi Maqashid Syariah. Sehingga apabila kita mengikuti dan mentaati peraturan tersebut, sudah barang tentu kita menjalan ajaran agama di Jalan Raya. Sebagaimana pesan al – Quran Taatlah pada Allah, Rasul dan Ulil Amri di antara kalian. UU merupakan peraturan dari pemerintah, selama tidak mengajak kepada kemusyrikan dan tidak menghilangkan tujuan dari maqashid syariah kita harus dan bahkan sebagian ulama mengatakan wajib mengikuti perintah tersebut.

Akhirnya, penulis mengajak kepada kita semua untuk Beragama di Jalan Raya, dengan cara mengikuti peraturan dan perundangan Tertib Berlalu Lintas di Jalan agar kita selamat berkendara. Mari kita ikut sosialisasikan UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 untuk masyarakat kita. Laka Maut Lancer Dul, cukup menjadi pesan betapa keselamatan amat berharga bagi kita, jangan langgar aturan demi keselamatan kita bersama. Selamat Berkendara..... wassalam.

Suwardi., SE. Sy adalah Wakil Direktur FiSTaC dan Anggota PELANTA (NIA. 20130729).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: