Didakwa Bersalah, Labora Sitorus Tak Tahu
Pantauan Koran ini, saat JPU membacakaan dakwaan, awaslnya terdakwa LS menyimak dengan seksama. Namun beranjak siang dan kian lama persidangan namun pembacaan dakwaan belum juga selesai, terdakwa LS tampaknya mengantuk hingga saat menunduk kelopak matanya pun sempat tertutup.
Namun saat dijepret kamera wartawan, Ia berusaha menghilangkan rasa kantuknya dengan kembali menatap lurus ke arah JPU yang sedang membacakan dakwaan. Entah apa yang ada dalam pikirannya, beberapa kali LS juga tampak melihat ke atas plafon ruang sidang. Saat memulai persidangan, ketua majelis hakim memang tidak memberikan aturan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama persidangan berlangsung.
Saat ersidangan berlangsung, salah satu pengunjung sidang yang mendampingi istri terdakwa, sempat maju ke depan memberikan terdakwa LS selembar tisu yang kemudian dipakai LS untuk melap keringatnya. Beberapa kali LS melap keringatnya dengan tisu dan kemudian menyimak kembali rangkaian persidangan.
Meski ada kipas angin, suasana di ruang sidang siang kemarin memang agak gerah. Menyadari LS mungkin haus, salah seorang ibu yang sebelumnya memberikan LS tisu kembali maju kedepan menyerahkan sebotol air mineral untuk LS.
Seketika dihadapan majelis hakim, LS pun langsung minum air mineral itu dan kemudian kembali menyimak persidangan.
Menyadari tidak nyamannya sidang yang menarik perhatian pengunjung itu berlangsung tanpa pengeras suara, akhirnya staf Pengadilan berusaha dan membuahkan hasil. Ditengah JPU membacakan dakwaan subsidair, mike pun berfungsi kembali dan suara JPU bisa didengar oleh pengunjung di luar ruang sidang.
Apakah karena lembar dakwaan yang cukup panjang hingga Ia tidak bisa menyimak detail apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umu, usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Marthinus Bala, SH menanyakan tanggapan terdakwa LS atas dakwaan JPU yang kemudian dijawab oleh LS “Saya tidak mengerti pak”.
Namun setelah diberi kesempatan untuk berkonsultasi dengan pengacaranya, seraya memegang mikerophon, LS pun menyatakan mengerti dakwaan JPU.
Dalam sidang perdana kemarin, tim kuasa hukum LS yang dipimpin Jhonson Panjaitan tidak mengajukan keberatan. Eksepsi atau pembelaan akan disampaikan saat sidang tuntutan mendatang.
Karena kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU, majelis hakim pun menunda sidang LS pada 10 Oktober dengan memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi.
Pantauan Koran ini, jalannya persidangan yang disaksikan ratusan pengunjung yang terdiri dari kerabat dan karyawan LS dikawal puluhan anggota Polres Sorong Kota.
Saat memantau jalannya persidangan , karyawan PT Rotua juga membentangkan spanduk dukungan bagi LS yang dibentangkan di beranda Kantor Pengadilan.
Selama persidangan, LS tidak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong, melainkan dititipkan di Mapolres Sorong Kota.
(Cr-28)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: