>

KPK Minta Haji Atut Ditunda

KPK Minta Haji Atut Ditunda

      Setelah ini, KPK dipastikan melihat rekap transaksi keuangan yang dilakukan para tersangka. Untuk itu, lembaga pimpinan Abraham Samad itu menjalin komunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisisi Transaksi Keuangan (PPATK). \"Umumnya, setelah ditetapkan jadi tersangka, KPK kordinasi dengan PPATK,\" terangnya.

      Bagaimana dengan orang-orang disekitar tersangka\" Johan mengatakan itu jadi wewenang PPATK apakah menyampaikan ke KPK atau tidak. Yang jelas, KPK biasanya hanya meminta laporan transaksi tersangka. \"PPATK bisa memberi laporan ke penegak hukum kalau menemukan yang mencurigakan,\" tuturnya.

      Terpisah, mantan ketua MK Mahfud MD kemarin mendatangi KPK. Sebagai anggota Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) pihaknya perlu berkordinasi dengan KPK. Sebab, Akil saat ini merupakan tahanan KPK dan ada aturan main yang harus ditaati oleh MKK kalau mau melakukan pemeriksaan.

      \"Kami kordinasi bagaimana kerjasama antara dua instansi ini tidak ada yang terganggu,\" katanya. Kordinasi itu perlu dilakukan supaya ada transparansi bahwa tidak ada upaya untuk saling mempengaruhi. Mahfud juga menyampaikan bantahan kalau dirinya disebut-sebut memiliki mental sama seperti Akil.

      Dia menegaskan selama berkarir tidak pernah menerima suap sepeserpun. Agar lebih meyakinkan, Mahfud menggelar sayembara yang berisi siapa saja yang bisa membuktikan dirinya pernah menerima suap akan diberi sejumlah uang. Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya dua kali lipat dari yang bisa dibuktikan.

      Sementara, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyebut kewenangan yang dimiliki MK sudah setingkat \"dewa\". Dia mencontohkan, keputusan  MK dalam mengadili perkara sengketa pilkada bersifat final dan mengikat (binding). Bahkan, tidak jarang MK memutuskan perkara lebih di luar yang diminta pemohon (ultra petita).

      \"Seperti misalnya, menyangkut pilkada ulang di seluruh kecamatan. Jika itu menyangkut pemilihan bupati/walikota meskipun yang diminta pemohon hanya beberapa kecamatan yang harus diulang karena diduga ada kecurangan. Tapi MK  memutus pengulangan dihampir semua kecamatan,\" papar Pramono di gedung DPR, kemarin.

      Karena itu, politikus PDIP itu mengungkapkan kewenangan yang dimiliki MK cukup besar. Tidak heran godaan untuk melakukan penyelewengan kekuasaan juga luar biasa. Namun, dia menekankan bahwa pihaknya tidak setuju jika MK sampai dibubarkan.

      Pramono hanya memberikan beberapa masukan bagi MK. Diantaranya, MK sebaiknya tidak lagi mengadili perkara sengketa pilkada. Kasus sengketa pilkada sebaiknya kembali ditangani Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Menurut dia, kewenangan MK untuk mengadili perkara sengketa Pilkada justru memberatkan lembaga tersebut.

      \"Mau tidak mau MK harus berjibaku dan secara marathon menyelesaikan kasus-kasus pilkada karena dibatasi oleh waktu yang sangat singkat. MK yang seharusnya berposisi sebagai penjaga konstitusi, termasuk menguji UU yang diajukan melalui judicial review, ternyata setiap waktu disibukkan memutus sengketa-sengketa pilkada yang sifatnya agak teknis,\" urainya.

      Pramono melanjutkan, para hakim MK adalah para negarawan. Karena itu,  hakim MK seharusnya tidak lagi menangani perkara yang bisa menimbulkan conflict of interest seperti perkara sengketa pilkada. Di samping itu, para hakim MK juga belum tentu mengerti dan menguasai daerah dimana terjadi sengketa pilkada.

      \"Apalagi terjadi di daerah-daerah yang jauh dari pantauan dan sorotan media. Inilah sekedar masukan untuk menjaga martabat MK, supaya tidak terjebak hal-hal yang bersifat teknis sehingga tidak terjadi conflict of interest,\" imbuhnya.

(dim/ken)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: