KPK Minta Haji Atut Ditunda

KPK Minta Haji Atut Ditunda

JAKARTA -  Hari ini, Ratu Atut Chosiyah seharusnya berangkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji. Namun, pencegahan membuat Banten 1 itu tidak boleh meninggalkan Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk menunda ibadah haji yang akan dilaksanakan Atut.

                Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan Menag Suryadharma Ali. Komunikasi itu menjadi pertanda kalau KPK tidak akan memberikan ijin bagi Atut untuk pergi haji. \"Kemarin kita sudah bilang ke Menteri Agama, hajinya (Ratu Atut) ditunda. Menag juga sepakat,\" katanya.

      Meski kepergiannya tidak diperbolehkan KPK, Ratu Atut tetap menggelar persiapan pergi haji. Entah dia tetap yakin bisa meninggalkan Indonesia atau apa, yang jelas Atut menggelar zikir walimatul safar (persiapan haji). Kemarin, dia juga menampakkan diri dengan menghadiri pengajian yang digelar keluarganya di Masjid Darussolichin, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

      Dalam acara itu, Atut yang mengenakan pakaian putih-putih meminta doa kepada para peserta pengajian. Terutama, soal apa yang dia sebut dengan musibah di keluarga besarnya saat ini. Seperti diketahui, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardhana telah ditetapkan menjadi tersangka.

      Dia disebut-sebut akan memberikan uang Rp 1 miliar kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Belakangan, penetapan Wawan \"sapaan Tubagus Chaeri Wardhana- ikut berdampak pada dirinya. Atut dicegah ke luar negeri selama enam bulan kedepan.

      Meski sudah meminta pembatalan ibadah haji Atut, Busyro belum tahu pasti kapan gubernur perempuan pertama itu akan diperiksa. Dia menyerahkan semua ke penyidik karena pemeriksaan saksi masuk dalam bagian strategi mengurai kasus. \"Prosesnya bertahap, nanti penyidik yang punya jadwalnya,\" imbuhnya.

      Usaha keluarga Atut untuk lolos dari jerat hukum terlihat saat kuasa hukum Wawan, Efran Helmi Juni menyambangi lembaga antirasuah. Dia membantah kalau kliennya berniat untuk menyuap Akil Mochtar. Menurutnya, uang Rp 1 miliar hanya diberikan kepada Susi Tur Andayani. Bukan yang lain.

      \"Itu lawyer fee yang dibayarkan ke Ibu Susi. Tapi dari Susi lantas kemana saya tidak bisa memastikan. Saya tidak tahu,\" katanya. Dia memastikan Wawan saat ini cukup tenang karena yakin tidak bersalah. Efran menyebut kliennya punya alasan dan bukti kuat.

      Disamping itu, dia juga menyampaikan kejanggalan dalam penetapan Wawan dan Susi sebagai tersangka. Menurutnya, ada yang garis yang terputus karena mereka berdua tidak ada kaitan dengan Pilkada Lebak. Versi Efran, Susi dibayar karena mengurus Pilkada Serang.

      \"Bisa jadi sementara (Wawan) dianggap sebagai pemberi. Tapi, apa yang dilakukan Pak Wawan menyerahkan uang ke Ibu Susi murni pembayaran honorarium pengacara. Kami tidak tahu kalau kemudian Susi ada sesuatu dengan MK atau Pak Akil,\" jelasnya.

      Tubagus Sukatma, kuasa hukum Wawan yang lain, juga membantah kalau uang itu berasal dari Atut. Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut karena menurutnya itu sudah rana penyidik. Dia hanya memastikan kalau Ratu Atut sama sekali tidak terlibat dan mengetahui masalah suap.

      Lantas, kenapa Atut dicegah kalau memang tidak tahu apa-apa\" dia tidak bisa menjawab pasti. Sukatma hanya mengatakan kalau pencegahan menjadi kewenangan penyidik. \"Mau manggil mungkin. Tapi kalau uang itu dari Bu Atut, tidak sama sekali,\" jelasnya.

      Jubir KPK Johan Budi S.P tidak mempermasalahkan bantahan yang disampaikan kedua pengacara Wawan. Menurutnya, biasa kalau tersangka mengelask dan tidak mengakui. Yang pasti, pihaknya sudah mengantongi sedikitnya dua barang bukti. \"Terserah saja, itu kan versi mereka,\" jawab Johan.

      Diluar itu, kemarin pemeriksaan demi pemeriksaan mulai dilakukan KPK untuk mengurai dugaan suap ke Akil Mochtar. Chaerun Nisa, anggota DPR dari Fraksi Golkar, Susi, dan Akil juga diperiksa silang untuk tersangka lainnya. Namun, beberapa saksi seperti supir Akil tidak memenuhi panggilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: