Dua Tersangka, Puluhan Saksi Diperiksa
Untuk diketahui, kasus ini bermula sejak April 2011 lalu, dimana Pihak Inspektorat Provinsi Jambi mengirim Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan penyelewengan dana abadi Kwarda Pramuka Provinsi Jambi senilai Rp 3 miliar lebih, kepada Gubernur Jambi.
Kepala Inspektorat Provinsi Jambi ketika itu, Erwan Malik mengakui, pihaknya sudah meminta keterangan beberapa pengurus pramuka, terkait dugaan penggelapan dana abadi pramuka yang bekerjasama dengan sebuah perusahaan kelapa sawit PT Inti Indosawit Subur (PT IIS).
Dana abadi dari perusahaan PT IIS tersebut masuk ke kas Pramuka sekitar tahun 2000. Dalam kurun waktu itu, jumlahnya lebih kurang Rp 24,2 miliar. Sedangkan jumlah dana abadi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah Rp 3 miliar.
(wne)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: