Dua Tersangka, Puluhan Saksi Diperiksa
Dua Tahun Perjalanan Kasus Dana Pramuka
Tanpa terasa dua tahun sudah perjalanan kasus dugaan korupsi dana Pramuka. Kasus ini banyak menyita perhatian publik ?
MESKI sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi tahun 2001 hingga tahun 2009, pihak penyidik Kejati terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Selasa (8/10) kemarin, penyidik Kejati memeriksa kembali mantan Wakil Gubernur Jambi Uteng Uteng Suryadiatna. Tidak hanya Uteng, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain hari ini.
“Besok ada pemeriksaan lagi, datang saja ke kantor (Kejati),”ujar Aspidsus Kejati Jambi Masyrobi ketika dikonfirmasi wartawan, kemarin.
Sayangnya, Masyrobi enggan membeberkan siapa yang akan diperiksa hari ini kepada wartawan.
Dua tersangka yang sudah ditetapkan yakni Mantan Sekda Provinsi Jambi AM Firdaus yang kini sudah ditahan dan Direktur Utama (Dirut) PT Inti Indosawit Subur (IIS), Simion Tarigan.
Penetapan Simion Tarigan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kapala Kejaksaan Tinggi (kajati) Jambi, Syaifudin Kasim, Nomor 408/N.5/Fd.1/09/2013. Simion ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 September 2013 lalu.
Simion diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan penggunaan dana bagi hasil atas kerjasama dengan Kawarda Pramuka Provinsi Jambi. Dalam perjanjian kerjasama itu, PT IIS selaku pengelola mendapat bagian 70 persen, pramuka dapat 30 persen.
Sementara itu, beberapa pejabat dan mantan pejabat yang sudah pernah diperiksa diantaranya Sekda Provinsi Jambi aktiv Sahrasaddin, mantan sekda Provinsi Jambi Chalik Saleh, pejabat dari BPN Suhana, Soni Candra Maneger keuangan dari PT IIS,
Mantan bendahara Kwarda Pramuka Sepdinal,
Saksi lainnya yang diperiksa adalah mantan Wakil Gubernur Jambi, Uteng Suryadiatna, Lamin Surawan, mantan Sekretaris Kwarda Pramuka Provinsi Jambi, serta Landrianto, mantan Bendahara Kwarda Pramuka Provinsi Jambi.
Penasehat hukum tersangka AM Firdaus, yakni Ramli Taha, kepada wartawan beberapa waktu kemarin mengatakan, pihaknya ingin secepatnya kasus ini masuk ke pengadilan, pasalnya, pihak tersangka saat ini ingin membuktikan bahwa kasus tersebut tidak ada unsur merugikan negaranya.
“Sampai saat ini, kami belum ada pemberitahuan kerugian Negara berdasarkan audit BPK ataupun BPKP,”ungkap Ramli kepada wartawan.
Bahkan, menurut Ramli, kasus ini bisa saja masuk ranah perdata, karena kasus ini menyangkut perjanjian dua belah pihak, yakni Kwarda Pramuka dan PT IIS. “Tidak ada uang Negara disini, pramuka bukan lembaga negara,”tegas Ramli.
Namun, lanjut Ramli, pihaknya tetap menghormati langkah yang diambil oleh pihak Jaksa. “Jadi kita siap untuk sidang,”tukasnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: