>

Viyoshi Divonis Bebas

Viyoshi Divonis Bebas

Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli BBM

JAMBI - Viyoshi, terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar senilai 62 ribu dollar atau sekitar Rp 600 juta divonis bebas oleh hakim pengadilan negeri Jambi, Rabu (9/10) kemarin.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang diketui Sutoto, menyatakan Viyosi tidak terbukti melakukan penipuan sebagaimana yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Menurut hakim, perbuatan terdakwa masuk dalam kasus perdata.

Hal ini diungkapkan Ramli Taha, kuasa hukum Viyoshi, menurut dia, klienya itu divonis bebas karena tidak terbukti sebagaimana yang didakwa oleh jaksa. \"Perbuatannya ada, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan pidana, tapi perdata,\" ujar Ramli kepada wartawan.

Dengan putusan ini, disebutkan Ramli, kliennya itu telah mendapat keadilan hukum. Karena kata dia, dari fakta persidangan perkara ini adalah perdata karana menyangkut perjanjian kerja sama jual beli minyak.

\"Jadi klien kita hari ini mendapat keadilan. Selain bebas murni, majelis hakim juga memerintahkan untuk memulihkan nama baik terdakwa, dan kita menerima putusan ini,\" pungkas Ramli.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir. Karena pada tuntutannya, JPU Viyoshi dengan pidana  1,5 tahun. Dia dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

(Cr12)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: