>

Pra Peradilan dan Penyadapan Bersyarat RUU KUHAP

Pra Peradilan dan Penyadapan Bersyarat RUU KUHAP

Penyadapan Bersyarat

Salah satu perubahan hukum yang menurut saya sangat signifikan terdapat di dalam pasal 83 RUU KUHAP, hakim pemeriksaan pendahuluan berwenang untuk memberikan atau tidak memberikan izin kepada penyidik POLRI untuk melakukan penyadapan terhadap kasus yang tengah ditanganinya.

Secara konsep, penyadapan tanpa izin adalah sebuah bentuk pelanggaran. karena negara sebagai pemegang dan pengendali sosial publik terlalu jauh masuk kedalam urusan prifat warga negara. Namun disisi lain, untuk efisiensi penyidikan, penyadapan dibenarkan dengan syarat harus adanya izin tertulis dari hakim pemeriksaan pendahuluan. Adanya izin dari hakim pemeriksaan pendahuluan (yudikatif)akan dianggap sebagai penghapusan sifat melawan hukum dari penyadapan. Jadi tidak terkesan semena-mena, karena ada  izin yang bertajuk koordinasi antar lembaga dalam tahapan tersebut (eksekutif-yudikatif).

Meskipun beberapa pakar hukum pidana menyangsikan hal ini, karena berpotensi meng-amputasi kewenangan KPK dalam mengusut tindak pidana korupsi yang sedang tumbuh subur di Indonesia, namun menurut saya langkah ini dinilai lebih efektif untuk menjaga stabilitas nasional, agar kewenangan satu lembaga terintegrasi dengan kewenangan lembaga lain dalam satu pola untuk mencari kebenaran materiil.

Meskipun dalam tahap penyidikan  telah nampak secara nyata kesalahan faktual dari tersangka, Tetap saja penyidik diharamkan untuk berbuat semena-mena baik itu dengan penyadapan tanpa izin, penyitaan, atau bahkan penganiayaan.

Namun terlepas dari stigma yang bertebaran diluar. Menurut saya penyusunan RUU KUHAP telah didasarkan kepada prinsip negara hukum,  asas praduga tak bersalah (presumption of innocent), kewajiban negara dalam menghadirkan kepastian hukum, serta itikad mulia untuk melindungi hak sipil warga negara. Wallahu alam bishawab.

(mahasiswa Fakultas Hukum Unja)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: