>

Gugatan Ami di PTUN Berlanjut

Gugatan Ami di PTUN Berlanjut

JAMBI – Sidang gugatan Ami Taher-Suhaimi Surah dengan nomor perkara 18/G/2013/PTUN/JBI terhadap KPU Kerinci di PTUN Jambi kembali dilanjutkan.

Sidang yang sebelumnya sempat tertunda karena pihak tergugat tidak hadir dan menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar Kamis (24/10) mendatang.

Kepastian mengenai hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Tergugat, Maiful Effendi kepada harian ini kemarin. “Sebelumnya kami tidak hadir karena ada sidang putusan di MK. Persidangan ditunda dan kembali dilaksanakan Kamis (24/10) ini,” ujarnya.

Persidangan kali ini dengan agenda pembacaan gugatan dari pemohon. “Sidang berikutnya baru jawaban dari kita. Mungkin sidang berikutnya itu juga langsung dengan bukti-bukti,” katanya.

Gugatan tersebut dibacakan oleh majelis hakim. Materi gugatannya, yakni tentang pembatalan berita acara nomor 50 dan  55 yang intinya menyatakan bahwa Ami Taher-Suhaimi Surah tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon bupati dan calon wakil bupati.

Pihak Ami-Suhaimi menganggap dukungannya sudah mencukupi, tapi ada asumsi dihilangkan. Pihaknya mengaku ada sekitar 4.000 lebih yang dianggap tidak sah, padahal menurutnya ini sah. Jika 4.000 ini dianggap sah, maka Ami-Suhaimi memenuhi syarat dan bisa maju. Sementara jumlah dukungan yang dianggap sah itu ada 13.700, sedangkan syarat dukungan minimal sekitar 15.000. Jadi, jika 13.000 lebih ini ditambah 4.000, maka jumlah dukungan sudah melebihi syarat minimal.

(cas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: