Operator Penyadapan Perlu Diungkapkan

Operator Penyadapan Perlu Diungkapkan

JAKARTA -  Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan bahwa jalur penyadapan tidak hanya bisa dilakukan melalui operator telekomunikasi yang ada di Indonesia. Jika memang ternyata terbukti melalui operator maka dipastikan ada pihak internal yang memberikan akses atau tega \"menjual\" negaranya kepada pihak asing.

Anggota BRTI, Nonot Harsono, mengatakan penyadapan banyak teknik dan alatnya. \"Ada yang individual, itu alatnya ada yang seperti koper begitu. Nah itu bisa berfungsi seperti BTS (Base Transceiver Station), jadi siapapun yang telepon di sekitarnya bisa dideteksi. Ada juga yang melalui jaringan,\" ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin.

Dalam kasus penyadapan yang dilakukan pihak Australia, kata Nonot, pihaknya perlu keterbukaan dari pihak whistle blower terutama Guardian dari titik mana kegiatan itu dilakukan dan melalui teknik yang mana. \"Jika tidak, sulit memastikannya. Sebab belum tentu juga melalui operator,\" pikirnya.

Namun jika ternyata terbukti melalui operator maka perlu ditelusuri melalui operator mana dan dipastikan ada pihak internal yang terlibat sebagai pemberi akses. Sebab tanpa keterlibatan orang dalam yang memberikan akses itu, penyadapan tidak dapat dilakukan. \"Itu jadi masalah integritas moral. Ada kah orang yang tega menjual bangsanya sendiri? Dapat berapa dollar dia?\" imbuhnya.

Untuk menelusuri sumber penyadapan awal, kata Nonot, sudah bukan tugas BRTI karena itu ranahnya lembaga berwenang terutama  Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kementerian Luar Negeri. \"Saat ini tugas BRTI hanya bisa memberikan saran agar jangan melakukan penyadapan karena sudah ada rambu-rambunya. Sudah diatur dalam undang undang (UU),\" ucap Nonot.

Maka menurutnya Guardian harus bertanggungjawab untuk sekalian menjelaskan teknik apa yang digunakan dalam upaya penyadapan itu. Termasuk alat yang digunakan. \"Yang jelas Australia itu pengguna juga, end user dari alat penyadap yang ada. Karena alat sadap itu kan umumnya dibikin di Amerika Serikat dan Eropa. Yang punya standar mereka,\" terusnya.

Kemajuan teknologi komunikasi saat ini, kata dia, memang semakin memudahkan terjadinya penyadapan karena semakin terbuka sehingga mudah dibajak. Itu terjadi karena basis telekomunikasi menggunakan teknologi berbasis internet protocol. Berbeda dengan teknologi lawas yang hanya menggunakan jalur fixed line.

‘’ BRTI tidak ingin berspekulasi mengenai sumber teknologi penyadapan oleh Australia itu. Atas dasar itu pihaknya juga tidak ingin terburu-buru bertemu dengan para perusahaan operator. \"Sambil jalan, kita tidak terlalu reaktif bertemu operator. Sekarang ini colokan atau interface sadap yang ada di Indonesia sudah banyak, nyambung ke operator. Sehingga banyak lembaga Negara di kita sendiri pinya alat sadap. Karena pintunya banyak, ini mau nuduh siapa?\" kata Nonot.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S Dewabroto, mengatakan pihaknya belum menemukan ada indikasi bentuk kerjasama atau backup dari operator di Indonesia terhadap penyadapan yang dilakukan Australia. \"Leading sectornya kan di Kementerian Luar Negeri. Kemarin Menlu selain menyampaikan kemarahannya kan juga meminta klarifikasi dari pihak Australia. Dari klarifikasi nanti bisa terungkap apakah ada backup dari operator A, B, atau C di Indonesia atau tidak,\" ujarnya kepada Jawa Pos, tadi malam.

 Jika memang terbukti ada keterlibatan operator dari dalam negeri maka sudah dipastikan dikenakan pidana. Landasan hukumnya UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 Maka sejauh ini pihak Kemenkominfo juga belum melakukan pembicaraan dengan semua operator yang beroperasi di Indonesia. Sampai dengan tadi malam, belum ada satu pun pihak operator yang bisa dimintai keterangannya.

(gen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: