Alimudin Laporkan Kasus Perampasan

Alimudin Laporkan Kasus Perampasan

 

JAMBI - Dengan membawa ratusan massa dengan puluhan mobil, Alimudin melaporkan Sudarmadi dan kawan kawannya terkait kasus perampasan ke Polda Jambi kemarin (2/12) sekitar pukul 10.00 WIB.

Alimudin didampingi pengacaranya Romi langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Jambi, untuk membuat laporan. Didalam surat tanda bukti  laporan tersebut tertulis Bahwa Alimuddin melaporkan Sudarmadi dan kawan kawannya, dengan no bukti laporan LP/B-248/XII/2013/Jambi/KA SIAGA SPKT \"B\" tanggal 2 Desember 2013.

Saat dikonfirmasi kemarin (2/11) Alimuddin membenarkan dirinya melaporkan Sudarmadi. \"Saya datang kesinikan melaporkan Sudarmadi, bersama orang yang mengaku Jenderal. Dia datang ke Nipah Panjang mengambil aset-aset saya, Sertifikat, BPKB mobil 13 unit, jumlahnya sekitar Rp 21 Milyar,\" kata Alimuddin.

Menurut Alimuddin, kasus tersebut bermula dari urusan hutang piutan. Namun, dirinya sudah membayar sebagian hutangnya tersebut. \"Perampasan harta saya senilai Rp 21 milyar, padahal saya hanya pinjam Rp 5 milyar sama Suharto. Berbunga menjadi Rp 10 milyar, saya sudah bayar Rp 1 Milyar lebih sama Suharto, tapi tidak diakui, bukti pembayaran dari Bank ada,\" kata Alimuddin.

(feb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: