KESENGAJAAN ATAU KELALAIAN Dr. DEWA AYU ???

KESENGAJAAN ATAU KELALAIAN Dr. DEWA AYU ???

Terdakwa telah menimbulkan suatu hubungan sebab akibat yang nyata yaitu terdapatnya tindakan kedokteran dari Para Terdakwa dengan suatu keadaan korban yang dikatakan darurat sejak tidak terdapat kemajuan persalinan pada pukul 18.30 WITA.

Tetapi yang seharusnya sejak korban datang dengan surat rujukan dari Puskesmas dan masuk ke ruang Instalasi Rawat Darurat Obstetrik keadaan korban sudah dapat dikatakan darurat. Kemudian sejak diketahuinya ketuban dari korban yang telah pecah sejak di Puskesmas, rekam medis yang tidak dibuat sepenuhnya dalam setiap tindakan medis yang dilakukan, pemasangan infus dengan jenis obat yang tidak diketahui oleh para terdakwa sampai dengan dikeluarkannya resep obat secara berulang kali hingga ditolak oleh pihak apotik.

Tidak terdapatnya koordinasi yang baik di dalam tim melakukan tindakan medis, terdapatnya \"25 informed consent\"/ lembar persetujuan tindakan kedokteran.

Tidak adanya tindakan persiapan jika korban secara tiba-tiba mengalami keadaan darurat seperti EKG/ pemeriksaan jantung baru dilakukan setelah korban selesai dioperasi dengan kondisi gawat, yang seharusnya seluruh tindakan medis dan tindakan kedokteran yang dilakukan oleh terdakwa

Keenam. Dengan melihat pertimbangan MA dihubungkan Dengan melihat teori-teori pemidanaan, maka dengna mudah kita dapat menangkap bahwa kesalahan yang dilakukan oleh Dr. Dewa Ayu merupakan bentuk kelalaian/kealpaan/kekuranghati-hatian (culpa).

Berbagai analisis yang telah disampaikan, sekali lagi membuktikan, kasus ini memang kasus medis. Namun pembuktiannya sudah melalui mekanisme hukum acara yang berlaku. Sehingga walaupun seorang sarjana hukum dapat memahami kasus ini secara “terang benderang”.

Dengan demikian, maka klaim dari Menteri Kesehatan tidak tepat. Oleh karena itu sudah semestinya Menteri Kesehatan tidak “memutar balik” dan menarik persoalan ini “semata-mata” cuma berkaitan dengan “etika” dan praktek kedokteran tidak tepat, apabila dibandingkan dengan menggunakan teori hukum pidana.

(Penulis adalah praktisi hukum dan aktivis lingkungan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: