KESENGAJAAN ATAU KELALAIAN Dr. DEWA AYU ???

KESENGAJAAN ATAU KELALAIAN Dr. DEWA AYU ???

Kesengajaan atau Kelalaian Dr Dewa Ayu ?

Oleh : Musri Nauli

 

HARI - hari ini kita disibukkan berbagai demonstrasi dari kalangan dokter yang “memprotes” penahanan Dr. Dewa Ayu, Dokter di RSU Manado. Para Dokter Protes, karena menanggap Dr. Dewa Ayu sudah menjalankan tugasnya namun kemudian diproses hukum dan kemudian dijatuhi pidana penjara. Istilah yang digunakan “kriminalisasi”

Menteri Kesehatan tidak mau kalah dengan demo dokter. Pernyataan seperti “tidak mungkin seorang dokter akan niat membunuh. Prosesi dokter adalah pekerjaan mulia” menambah kisruh dari persoalan diatas. Belum lagi tuduhan cukup serius. Hakim tidak mengerti dengan urusan medis. Harusnya cara ini harus diselesaikan dengan Majelis Kode Etik Dokter. Sehingga hakim dianggap tidak boleh memutuskan masalah medis.

 

Reaksi bermunculan.

 

Ada yang berpendapat dengan perumpamaan memperbandingkan doker dan seorang supir. Apakah seorang membeli mobil dengan akan “niat” membunuh ?. Perumpamaan “membeli mobil” dengan niat untuk membunuh” Perumpamaan yang tepat dengan pernyataan “tidak mungkin ada niat dokter untuk membunuh”.

Belum lagi ada pendapat yang menyatakan, apabila persoalan medis harus diselesaikan dengan mekanisme kode etik kedokteran, maka apabila ada supir “dianggap” kecelakaan maka harus dibentuk juga kode etik “persupiran”. Sebelum lebih jauh kita memahami pandangan dari Menteri Kesehatan, alangkah baik kita sedikit menoleh tentang kesalahan dan pertanggungjawaban pidana.

Didalam ilmu hukum pidana, kita mengenal kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan diatur didalam buku 2 KUHP. Sedangkan Pelanggaran diatur didalam buku 3 KUHP.

Dalam praktek, kejahatan merupakan kesalahan yang disebabkan dari kesengajaan dan kelalaian. Kesalahan merupakan satu ilmu hukum pidana yang paling lama, universal dan sampai sekarang masih berlaku.

Untuk menentukan apakah perbuatan dapat dikategorikan sebagai kesengajaan dan kelalaian selain rumusan tersebut telah diatur didalam peraturan perundang-undangan, juga dapat dilihat dari berbagai doktrin para ahli yang merumuskannya.

Dalam ilmu hukum pidana, untuk menentukan kesalahan (schuld) dengan menggunakan “tiada pidana tanpa kesalahan yaitu een straf zonder schuld, actus non facit reum nisi mens sir rea. Menentukan kesalahan (schuld) dilihat dari kesengajaan (opzettelijk) dan kelalaian/kealpaan/kekuranghati-hatian (culpa).

Menurut para pakar, ada tiga bentuk kesengajaan (opzettelijk), yaitu kesengajaan sebagai maksud (oogmerk), kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet als zekerheidsbewustzijn) dan kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis).

Diluar dari bentuk kesengajaan (opzettelijk), kita kemudian mengenal dengan  kelalaian/kealpaan/kekuranghati-hatian (culpa) yang terdiri dari Kurang hati/hati dan dapat menduga akibat perbuatan. Doktrin ini paling sering diterapkan dalam kecelakaan lalu lintas (diatur didalam pasal 359 KUHP dan pasal 360 KUHP) dan kemudian diterapkan dalam pasal-pasal UU Lalu Lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: