Sepdinal Segera Diganti

Sepdinal Segera Diganti

GUBERNUR Jambi Hasan Basri Agus akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi (Kadisnak). Hal ini menyusul ditetapkannya Kadisnak Provinsi Jambi Sepdinal, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi baru-baru ini. Namun demikian, Gubenur mengharapkan agar penahanan Sepdinal tidak dilakukan di lembaga pemasyarakatan sampai ditetapkannya Plt kepala Dinas Perternakan.

Gubernur menjelaskan bahwa Plt Kadis harus segera di tunjuk. Pasalnya banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.  Ini dimaksudkan jangan sampai pekerjaan untuk masyarakat banyak jadi terbengkalai karena kekosongan kepala dinas. \"Segera ditunjuk Plt kadisnak,\" katanya.
Namun demikian Gubernur mengharapkan Sepdinal tidak ditahan. Ini menyangkut banyaknya pekerjaan pemerintah yang harus diselesaikan. Apalagi akhir tahun, dapat dipastikan banyaka pekerjaan yang menumpuk. Oleh karena itu, pengajuan penangguhan tahanan tersebut nantinya akan dijamin oleh pihak keluarga yang bersangkutan.
Selain pihak keluarga, pemprov juga akan berupaya meminta kepada pihak Kejati Jambi untuk melakukan penangguhan penahanan. Dan saat ini sedang diajukan kepada Kejati Jambi. \"Kalau memang tidak memungkinkan untuk tidak ditahan, kita harapkan bisa menjadi tahanan luar saja,\" imbuhnya.
Sepdinal ditahan Kejati Jambi atas kasus dana pramuka yang merugikan negara sebesar Rp 1,5 milyar. Penahanan Sepdinal sudah berdasarkan pasal 21 KUHP, dengan kekhawatiran tersangka bisa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Atas hal itu, Gubenur Jambi Hasan Basri Agus mengharapkan tersangka kasus korupsi untuk tidak ditahan dengan alasan menjalankan tugasnya.

(kar/ded)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: