15 Hari, 102 Orang Ditangkap

15 Hari, 102 Orang Ditangkap

Terlibat Kasus Narkoba

JAMBI - Polda Jambi dan jajaran berhasil mengungkap sedikitnya ada 66 Kasus dalam Operasi Antik II siginjai 2013, yang dimulai tanggal 18 November hingga tanggal 2 Desember 2013 kemarin.

Dari 69 kasus tersebut,  aparat mengamankan sebanyak 102 orang tersangka, yang terdiri 95 orang Laki-laki dan 7 lainya merupakan Perempuan.

Dikatakan langsung Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah Selasa (3/12) kemarin, para tersangka masih dalam proses pengembangan dan pemberkasan.

\"Lima belas hari kita operasi, 102 orang diamankan terkait kasus narkoba,”ujar Almansyah, kepada wartawan.

Selain puluhan tersangka yang diamankan ada juga sejumlah barang bukti (BB) jenis Sabu seberat 4,3 Ons, dan Ganja 2442,385 gram dan puluhan bong, ataupun plastic pembungkusnya.

Salah satu penangkapan yang terbesar, saat polisi berhasil membekuk dua orang pria S (44) dan M (39), yang sama-sama berasal dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).


S (44) dan M (39) ditangkap Minggu (1/12) kemarin sekitar pukul 18.30 WIB, di kawasan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Dari tangan kedua tersangka, diamankan barang bukti sebanyak 6 paket sabu seberat 2 Ons dengan nilai  lebih kurang Rp 500 juta.

Di Tebo, Satuan Polres Tebo dalam Operasi antik Siginjai 2013 pada pukul 16.00 WIB hari Senin (2/12) lalu menangkap seorang wanita pengedar dan tiga pria pemakai narkoba di kontrakan Lesi (23) binti Abeng di Rt 02/ Rw 09  Desa Perintis Jalan  29 unit 1 Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Kabag Ops Polres Tebo, Kompol Dhoni Agustama kepada harian ini, Selasa (03/12) kemarin mengatakan bahwa Keempat tersangka narkoba tersebut, satu diantaranya adalah pengedar atas nama Lisa, sedangkan ketiga pria lainnya adalah merupakan pemakai.

\" Pukul 16.00 Wib senin kemarin telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka penyalagunaan Narkoba, di TKP Rt 02/ Rw 09  Desa Perintis Rimbo Bujang, satu diantaranya pengedar dan 3 orang lainnya pemakai\" kata Kabag Ops.

Lebih jauh dikatakannya bahwa tersangka pengedar atas nama Lesi Binti Abeng ,(23) dengan status Ibu Rumah Tangga beralamat di Rt 04/ Rw 10 Desa Perintis unit 1 Rimbo Bujang. Kemudian ketiga pria dengan identitas, Jenri Irawan Bin Junadi (32) warga Desa Perintis, Rido Bin Rahmat (31) warga Unit 2 Rimbo Bujang, serta Nanda Zuhari Bin Yunus (Alm) (20) warga Rimbo Bujang.

\" Keempat tersangka saat ini kita amankan di Mapolres Tebo guna penyelidikan lebih jauh beserta barang bukti,\" ungkapnya lagi.

Sementara itu, keempat tersangka yang diciduk tersebut juga ditangkap bersama barang bukti berupa Narkoba Jenis Inek Warna Ping 10 butir, Narkoba Jenis Sabu 3,84 gram, Hp merek BB 2 buah, HP merek Nokia 3 buah, Korek api 3 buah, Laptop 1 Buah, Alat Isap / bong, Buku Tabungan Rek BNI 1 Lembar, Uang sbyk Rp 4.400.000, Gitar warna coklat 1 buah, Dompet kecil Warna coklat 1 buah, serta Dompet Besar Warna coklat 1 buah.

(wne/azk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: