Korupsi Pejabat Jambi Parah

Korupsi Pejabat Jambi Parah

Terkait adanya pejabat Jambi yang terseret kasus korupsi, Fachrori mengatakan, pihaknya akan menghormati prinsip praduga tak bersalah.

“Silahkan penegak hukum menjalankan tugasnya, tapi tentu kita juga menganut azas praduga tak bersalah, jadi jangan cepat menghakimi,”jelasnya.

Di hari anti korupsi, ia menegaskan, bahwa pemerintah Provinsi Jambi tetap komit terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Kita selalu komitmen dalam hal pemberantasan korupsi ini,”tukasnya.

Sementara itu, dari penegak Hukum, Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, saat dimintai komentarnya terkait kasus kasus korupsi di Polda Jambi, ia menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut saat ini masih berjalan.

“Kasus pemetaan masih penyelidikan, belum penyidikan,”ungkapnya.

“Sementara itu, kalau kasus Laptop, kita sudah limpahkan berkas ke Kejaksaan, kita masih menunggu petunjuk jaksa untuk tersangak Nia Kurniasih. Untuk tersangka Idham, kita masih memeriksa saksi-saksi,”tambahnya.

Kasus lain seperti Dak Tebo, saat ini  juga masih berjalan. “Masih berjalan, tidak ada yang mandeg,”tegasnya beberapa waktu kemarin.

Untuk kasus yang ditangani Kejati, Kasis Penyidikan Kejati Aka Saidi saat dikonfirmasi, mengatakan akan terus melakukan proses pemeriksaan terhadap beberapa kasus yang saat ini ditangani.

“Pramuka jalan terus, kita masih periksa saksi-saksi,”ungkapnya.

Kasus kasus yang saat ini sudah berjalan di persidangan, menurut Aka, pihaknya juga akan tetap berkosentrasi. “Pompong kan masih sidang, pramuka tersangka AM Firdaus juga sudah sidang, ya kita (penyidik) bagi bagi tugas,”terangnya.

Ditahun 2013, masyarakat Jambi juga sempat dikejutkan oleh penghentian kasus miliaran rupiah oleh Kejati Jambi, yakni kasus Kasus Korupsi Dermaga Sabak Rp 62 M. sempat diekspos bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan, tiba-tiba kasus ini di SP3 kan oleh Kajati T Suhaimi jelang  mutasinya dari jabatan Kepala Kejati Jambi beberapa bulan lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang baru, Syaifudin Kasim,  berjanji mengevaluasi kasus kasus korupsi mandeg. Kepada wartawan, ia menyatakan akan mengevaluasi kebijakan SP3 kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga Muarasabak di PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) Cabang Jambi dengan anggaran APBN tahun 2009-2012 senilai Rp 67 miliar yang  dilakukan dimasa kepemimpinan Kajati, T Suhaimi.
“SP 3 itu ditandatangani pada 31 Juli 2013 lalu oleh Kejati Jambi T Suhaimi, sementara saya baru menjabat bulan ini,”terang Syaifudin Kasim.
Saya, lanjut Syaifudin, malah akan mengevaluasi semua kasus yang dihentikan dan mandeg. “Termasuk kasus dermaga Sabak,”tambahnya kala itu saat diwawancarai Jambi Ekspres.

(wne)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: