Divonis 16 Tahun Penjara, LHI Melawan

Divonis 16 Tahun  Penjara, LHI Melawan

      Hakim tipikor menilai apa yang disampaikan oleh saksi meringankan LHI juga tidak cukup untuk membebaskan dirinya. Sebab, mereka dinilai kurang bisa membuktikan segala sesuatunya. Seperti pembelian mobil Volvo atau VW Caravelle. \"Tidak menemukan tindakan pembenar dan pemaaf dalam diri terdakwa,\" tegas Gusrizal.

      Meski demikian, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Seperti diketahui, LHI dituntut 18 tahun penjara. Selain itu, hakim juga tidak sepakat soal mencabut hak politik LHI. Alasannya, itu terlalu berlebihan karena pidana penjara yang lama cukup membuat masyarakat bisa menyeleksinya saat akan terjun politik lagi.

      Menanggapi vonis itu, LHI tidak tinggal diam. Tanpa meminta pendapat para kuasa hukumnya, pria kelahiran Malang, 5 Agustus 1961 itu langsung memastikan banding. \"Tanpa mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim, saya tidak bisa menerima dan akan naik banding,\" katanya.

(dim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: