>

Anas Tersudut, DPC PD Ngaku Ada Dibagi Uang

Anas Tersudut, DPC PD Ngaku Ada Dibagi  Uang

\"AAM diperpanjang untuk 30 hari ke depan,\" jelasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK  resmi menetapkan mantan Ketua Pengurus Besar (PB) Himpunan  Mahasiswa Islam (HMI) Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Bogor Jawa Barat.

Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya saat dirinya masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009    2014. Penetapan tersebut diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 22 Februari 2013 yang ditanda-tangani Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dan telah disepakati oleh kelima unsur pimpinan lainnya.

KPK, menjerat mantan anggota Komite Pemilihan Umum (KPU) tersebut dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU  No  20  tahun  2001  tentang  Pemberantasan  Korupsi  dengan  ancaman  hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

(sar/dim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: