>

Laporan Dana Kampanye Nihil

Laporan Dana Kampanye Nihil

Parpol Lamban Penuhi Kewajiban

JAMBI – KPU Baranghari hingga saat ini belum satupun menerima laporan dana kampanye dari partai politik.

Hal ini diakui oleh Ketua KPU Batanghari, Mohd Zamani kepada sejumlah wartawan kemarin. Menurutnya, masa wajib laporan tahap pertama penerimaan dana kampanye ke KPU maksimal 27 Desember 2013 ini. “Memang sampai hari ini belum ada satu pun parpol yang menyerahkan laporan dana kampanye,” akunya.

Diterangkannya, bagi pengurus partai politik yang belum melaporkan itu, diminta untuk segera menyelesaikan kewajibannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan belum ada parpol yang melaporkan itu, maka pihaknya terus berupaya mengingatkan para Caleg dan partai politik agar memperhatikan jadwal dan batas akhir waktu pelaporan yang ditetapkan. Hal ini juga telah disampaikan melalui surat maupun secara lisan disetiap kegiatan.

“Sebenarnya kita sudah mengingatkan tentang aturan dana kampanye ini secara gamblang sesuai dengan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD. Dan aturan ini juga sesuai dengan PKPU nomor 17 tahun 2013 tentang sumber dana kampanye yang diperbolehkan. Untuk perorangan sebesar Rp 1 Milyar. Sementara sumbangan kelompok, perusahaan atau badan usaha hanya boleh Rp 7,5 Milyar,” jelasnya.

Jadwal penyerahan rekening serta dana kampanye terbagi dalam tiga tahap. Tahap pertama sampai 27 Desember, tahap kedua 2 Maret dan tahap ketiga 4 April. Jika sampai pada tahap akhir Parpol tidak menyerahkan rekening dan dana kampanye maka akan dicoret keikutsertaannya sebagai anggota peserta Pemilu 2014.

“Hal itu telah diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu,” tambahnya.

Rekening dan sumber dana kampanye yang dilaporkan kepada KPU adalah milik partai karena obyek KPU adalah parpol dan bukan Caleg. Namun, para Caleg tetap harus melaporkan sumber dana kampanyenya pada partainya masing-masing. Rekening ini juga merupakan salah satu bukti pengeluaran dan pemasukan setiap parpol atau Caleg dalam melakukan kampanye.

“Dalam rekening itu nantinya bisa terlihat aliran dana untuk kampanyenya jika ditemukan adanya transaksi mencurigakan pihaknya akan melaporkan kepada instansi penegak hukum terkait bahkan bisa saja dipidanakan,” pungkasnya.

(cas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: