>

TI untuk Tekan Kecurangan Pemilu

TI untuk Tekan Kecurangan Pemilu

JAKARTA - Ini kesempatan bagi siapapun yang ingin memanfaatkan teknologi informasi (TI) untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu 2014 nanti. Sebuah aplikasi yang dikembangkan mantan Direktur Utama Telkomsel, Sarwoto Atmosutarno, memungkinkan masyarakat luas untuk ikut mengawasi pelaksanaan pmilu secara aktif dan independen debgan memanfaatkan gadget atau telepon pintar (smartphone).

Sarwoto mengembangkan program bernama APSI yang diambil dari frasa Aplikasi Saksi, yang berfungsi untuk merekam berbagai bentuk kecurangan dan kejanggalan pelaksanaan Pemilu 2014. Proses pengawasan bisa dilakukan sejak masa sosialisasi, kampanye, hingga pencoblosan dan penghitungan suara.

Menurut Sarwoto, para relawan APSI bisa menggunakan fasilitas APSI Messenger melalui telepon selular. Aplikasi itu berfungsi sebagaimana  Blackberry Messenger (BBM) dan Whatsapp Messenger. “APSI Messenger memungkinkan sesama relawan untuk berkomunikasi secara langsung melalui chatting maupun saling berbagi data suara, foto dan video,” kata Sarwoto melalui rilisnya ke media, Minggu (29/12).

Namun sebelum mendapatkan program APSI, calon relawan diharuskan mendaftar dulu melalui laman www.apsiwatch.co.id di internet. Setelah mendaftar dan mendapatkan aplikasinya, relawan APSI mendapat data atau bukti kecurangan bisa mengirimkannya ke pusat data untuk ditayangkan dalam situs APSI.

“Jadi bisa dilihat seluruh masyarakat. Selain mendapat sansksi moral dari masyarakat, berbagai bentuk kecurangan itu juga akan dilaporkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum, red),” sambung Sarwoto.

Ditambahkannya, APSI membutuhkan 600 ribu relawan. Registrasi secara online bisa dilakukan mulai 5 Januari 2014. Sarwoto menegaskan,  jika di setiap TPS terdapat relawan APSI maka manipulasi penghitungan suara dapat digugat dengan bukti-bukti otentik hasil bidikan relawan.

Bahkan dengan teknologi informasi (TI) itu, Sarwoto mengkaim penghitungan suara tingkat nasional (real count) dapat dilakukan dalam waktu tiga hari. “Tidak perlu sampai satu bulan seperti yang dijadwalkan KPU,” lanjutnya.

(ara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: