Tujuh Orang Jadi Tersangka

Tujuh Orang Jadi Tersangka

Kasus Pencurian Minyak Pertamina

    JAMBI-Polres Muaro Jambi telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pencurian minyak Pertamina dikawasan Desa Kebon Sembilan,Kecamatan Sungai Gelam,Muaro Jambi.
    Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Singgih Hermawan mengatakan, sampai saat ini belum ada penambahan dari jumlah tersebut.
   “Hingga kini sudah  tujuh orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, belum ada tambahan,”ujarnya kepada wartawan.
   Namun demikian, ada tiga orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO terkait kasus tersebut. “Persembunyian meraka masih kita selidiki,”tambahnya.
Dari tujuh orang tersebut, satu diantaranya adalah seorang oknum polisi, yakni Bripka Alka Guntara yang sehari-hari bertugas di Polsub Sektor Sungai Gelam. Sebelumnya Bripka Alka diperiksa intensif oleh Propam Polres Muaro Jambi.

Diberitakan sebelumnya, 7 kawanan pencurian minyak mentah milik Pertamina berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, ke 7 kawanan pencuri minyak tersebut diamankan di Polsek Sungai Gelam 6 orang dan satu orang di amankan di polsek Tempino.

6 kawanan pencuri minyak yang diamankan di Polsek Sungai Gelam, terlibat pencurian minyak dengan cara melobangi pipa minyak pertamina yang melintas di Desa Kebun Sembilan Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Keenam pelaku pencurian minyak di Sungai Gelam adalah Andi (35), Dardiansyah (49), Adri (29), Rudini (23), Wawang (24), Saring (25).Aksi pencuruian ini dilakukan di depan Gudang Sumber Tani, sebuah gudang yang merupakan distributor pertesida dan pupuk di kawasan Desa Air Hitam yang tidak jauh dari Gapura Muaro Jambi arah Sungai Gelam.

(feb)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: