Bapemperda DPRD Kabupaten Bungo Konsultasikan Penyusunan Propemperda Tahun 2027 ke Kanwil Kementerian Hukum
Kanwil BPN Provinsi Jambi Perkuat Pemahaman Masyarakat tentang Reforma Agraria dan Manfaatnya-Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bungo melakukan konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Kamis (1/10/2026). Konsultasi tersebut membahas persiapan penyusunan dan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bungo Tahun 2027.
BACA JUGA:TSW Jambi Ikuti Sosialisasi Penilaian IRH Tahun 2027, Sejumlah Mekanisme Mengalami Pembaruan
Rombongan Bapemperda DPRD Kabupaten Bungo dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Martunis, didampingi Wakil Ketua Teddy Sutari, anggota Zuherman dan Abdul Qodir, serta Marhabi selaku Analis Kebijakan.
BACA JUGA:Pemetaan Perda dan Ranperda, Kanwil Kemenkum Jambi Bangun Sinergi dengan Pemkab Tanjab Timur
Kedatangan rombongan diterima oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Reformasi Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Victor Noval Sidabutar, bersama Analis Hukum Ahli Madya, Anhar Siregar.
Dalam pertemuan tersebut, Victor Noval menyampaikan bahwa menjelang penyusunan Propemperda Tahun 2027, DPRD bersama Pemerintah Daerah sudah dapat mulai melakukan inventarisasi terhadap kebutuhan pembentukan Peraturan Daerah yang akan diusulkan pada tahun mendatang.
Menurutnya, setiap usulan Perda perlu melalui proses analisis dan penelaahan terlebih dahulu agar regulasi yang akan dimasukkan dalam Propemperda benar-benar memiliki urgensi, dasar kebutuhan yang jelas, serta relevan dengan kondisi daerah.
“Setiap usulan Perda perlu dianalisis terlebih dahulu, sehingga Perda yang masuk dalam Propemperda bukan hanya berdasarkan kebutuhan regulasi, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan program pemerintah daerah dan kebutuhan masyarakat,” ujar Victor.
Ia menambahkan bahwa penyusunan Propemperda juga perlu diselaraskan dengan arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dengan demikian, regulasi yang direncanakan diharapkan mampu mendukung pencapaian program pembangunan sekaligus menjawab kebutuhan hukum masyarakat.
Setelah seluruh usulan dihimpun dan diinventarisasi oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah, Kanwil Kementerian Hukum Jambi siap memberikan fasilitasi melalui analisis dan penelaahan terhadap usulan-usulan yang akan dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2027.
Fasilitasi tersebut diharapkan dapat membantu DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bungo dalam menentukan skala prioritas pembentukan Perda secara lebih terencana, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Melalui konsultasi ini, diharapkan koordinasi antara DPRD Kabupaten Bungo, Pemerintah Kabupaten Bungo, dan Kanwil Kementerian Hukum Jambi dapat terbangun sejak tahap awal perencanaan, sehingga penyusunan Propemperda Tahun 2027 dapat dilaksanakan secara lebih tertib dan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




