Rudi Dapat USD 300 Ribu

Rudi Dapat USD 300 Ribu

Diserahkan Komisi VII USD 200 Ribu

JAKARTA - Pemberian THR yang dilakukan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pada anggota komisi VII DPR RI tertuang dalam dakwaan. Uang yang diberikan Rudi itu ternyata berasal dari sebagian fulus pelicin yang didapat dari Kernel Oil Private Limited. Rudi sendiri mendapatkan uang dari perusahaan itu keseluruhan berjumlah USD 900 ribu.

                Pemberian uang pada anggota komisi VII itu dilewatkan Suthan Batoegana. Sutan merupakan ketua komisi VII DPR RI. Uang yang diberikan tersebut tidak langsung diserahkan pada Sutan namun melalui anggota komisi VII Tri Yulianto. \"Uang sebesar USD 200 ribu tersebut diserahkan di toko buah All Fresh Jalan MT Haryono,\" terang Jaksa KPK Riyono. Penyerahan itu dilakukan pada 26 Juli 2013.

                Uang untuk komisi VII itu merupakan sebagian dari fulus yang diterima Rudi Rubiandini dari Widodo Ratanachaitong, bos Kernel Oil di Singapura. Jaksa menyebutkan total uang yang diberikan Widodo ke Rudi mencapai USD 900 ribu dan SGD 200 ribu. Jika dirupiahkan, uang tersebut kini senilai Rp 12,9 miliar.

                Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap oleh Widodo. Biasanya warga negara Singapura yang berasal dari Surabaya itu memberikan uang pada Widodo sebelum atau sesudah \"hajat\"-nya dikabulkan SKK Migas. Hajat-hajat Widodo tentu berkaitan dengan tender migas (selengkapnya lihat grafis).

                Widodo memberikan uang untuk Rudi melalui Deviardi. Dia merupakan orang kepercayaan sekaligus pelatih golf Rudi. Modus pemberian orang lewat perantara memang selama ini kerap dilakukan sejumlah pejabat. Seperti salah satunya Lutfhi Hasan Ishaaq (LHI) yang memanfaatkan peran sahabatnya, Ahmad Fathanah.

                Pemberian uang pertama kali untuk Rudi dilakukan di Hotel Mandarin, Singapura. Waktu itu Deviardi menerima uang SGD 200 ribu. Uang itu oleh Deviardi kemudian dimasukkan di rekening Rudi pada sebuah bank di Singapura.

                Pemberian uang berikutnya terjadi di Jakarta, tepatnya setelah Widodo bertemu dengan Rudi Rubiandini di Plaza Mandiri, Gatot Subroto. Usai pertemuan itu Widodo memberikan uang pada Deviardi sebanyak USD 200 ribu. Uang itu kemudian disimpan di safe deposit box milik Rudi di Bank Mandiri.

                Pada 25 Juli 2013, Rudi memerintahkan pada Deviardi untuk menagih uang yan pernah dijanjikan Widodo sebanyak USD 300 ribu. Widodo pun kemudian memerintahkan anak buahnya di Indonesia, Simon Gunawan Tandjaya untuk mencairkan uang sesuai permintaan Rudi Rubiandini.

      Atas perintah Widodo itulah Simon akhirnya ikut tertangkap KPK bersama Rudi dan Deviardi. \"Uang sebanyak USD 300 ribu itu diserahkan Simon pada Deviardi di Gedung Equity Tower, Jakarta,\" jelas Jaksa Andi Suharlis.

      Pemberian ketiga itulah yang kemudian diperuntuhkan sebagian digunakan untuk THR anggota komisi VII. \"Pada hari dan tanggal yang sama, Widodo menghubungi Simon untuk disiapkan kembali uang sebanyak USD 400 ribu untuk terdakwa melalui Deviardi,\" ungkap jaksa.

      Simon mengatakan bahwa uang KOPL Indonesia tidak ada sejumlah itu. Widodo kemudian dikirim melalui dari Singapura ke rekning KOPL Indonesia. Uang sebanyak USD 400 ribu itu kemudian dicairkan 13 Agustus untuk diserahkan pada Rudi melalui Deviardi.

      Setelah mendapatkan uang dari Simon, Deviardi segera membawa uang USD 400 ribu ke rumah Rudi Rubiandini di Brawijaya VII/30 Jakarta Selatan. Setelah penyerahan dilakukan Deviardi, Rudi digerebek petugas KPK. Anak buah Abraham Samad itu kemudian mencokok Simon ditempat yang berbeda. Sayangnya hingga hari ini, KPK masih belum bisa menyentuh Widodo sebagai aktor utama penyuapan.

      Selain menerima dari grup KOPL, Rudi Rubiandini juga menerima pelican dari Artha Meris Simbolon, Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI). Pemberian itu berkaitan dengan permintaan PT KPI agar SKK Migas menurunkan harga gas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: