>

Operasi di Jambi, Pajaknya Kemana ?

Operasi di Jambi, Pajaknya Kemana ?

Seperti, kadishub Provinsi Jambi, Benhard Panjaitan, kakan kesbangpol provinsi, ali dasril, asisten II Havis Husaini, asisten I Kailani, Kejati diwakili asintel Kejati Wito, karo hukum Jailani, karo ekbang dan ESDM Hendrizal, kabid binamarga Apit Aris, kadispenda, amir sakib, kasat pol PP, jhon eka powa. Sementara dari asaba hadir Adri SH MH, Hasan Gondrong mewakili pihak sopir angkutan batubara dan beberapa lainnya.

Iskandar, sopir angkutan batubara asal Sarolangun dalam rapat itu meminta perlindungan soal nasib mereka. “Kami kesini bukan minta kerjaan. Kami sudah ada kerjaan, namun ada kendala terhimpit. Katanya takut jalan rusak, maka tak boleh holding ke pelabuhan. Kami meminta mewakili dari sarolangun, agar mobil batubara bisa holding ke Jambi. Kalau mau rusak jalan, tronton bawa batu untuk buat jalan itu 30 ton bisa merusak jalan. Kami minta kebijakan, kami ingin cari makan dan nafkah. Lihat kami,” keluhnya.

Sementara itu, Anto salah satu sopir dari Muaro Jambi mengatakan, dirinya mengeluhkan dampak perda itu ke masalah ekonomi keluarga. “Waktu batubara lancar 1 trip upah atau hasil kami Rp 150 ribu, artinya 30 hari Rp 4, 5 juta. Beban kami saya punya anak 2 dan sekolah lalu ngontrak rumah. Kalau perda diterapkan, kami tak sanggup lagi kesana. Kami akan mencari lagi dari nol kalau ini dihentikan. Ini dirasakan rekan-rekan sopir batu bara juga. Suara kami pikirkan kalau mau menerapkan Perda dan Pergub itu,” tambahnya.

Sementara Edward, sopir dari Tebo mengatakan, mereka para sopir hanya ingin lewat tanpa hambatan. Para sopir itu mengeluh, dari tanggal 1 sampai sekarang tak ada pemasukan. “Mau apa kami, pikirkan nasib rakyat. Terutama pemprov jambi kalau buat perda itu lihat dampak negatif. Jangan positifnya saja. Aduan masyrakat truk batu bara menghancurkan jalan itu tak ada,” ujarnya. “Tonase kami 10 ton, jarang lebih. Kalau CPO itu lebih dari itu. Positif dampaknya apa, tak ada. Diharapkan ada solusi hari ini,” tambahnya.

Hasan gondrong yang mewakili sopir batu bara mengatakan, pihaknya sadar jika memang pihaknya membutuhkan aturan. “Harapan kami aturan itu tidak membunuh kami, aturan yang memanusiakan manusia. Harapan kami, lihat kepentingan ke depan, cari solusi yang baik untuk yang baik tanpa membunuh kami. Kami bukan datang minta gaji atau minta proyek. Jangan hilangkan kesempatan kami untuk bekerja,” sebutnya.

Sementara itu, Bambang Bayu Suseno, Ketua Komisi III mengatakan, silahkan saja sopir melakukan aksi. “Itu aspirasi mereka. Mau asosiasi, mau sopir itu aspirasi mereka. Sampaikan secara tertulis, keberadaan mereka harus ada solusi. Apa solusi dari mereka silahkan sampaikan,” ujarnya.

Dia mengatakan, permasalahan ini harus tegas, mengacu pada peraturan yang dibuat. Yakni ada perda dan pegub. “DPRD pegang itu, januari 2014 berlaku jalan khusus atau sungai. Nanti masyartakat resah. Secara tekhnis pemerintah buat solusi. Kami di DPRD sepanjang masih ada aturan mengikat, tentu kewibawaan harus dipegang,” katanya.

“Kalau mau cari solusi, harus keputusan bersama. Kabupaten menerbitkan perbup, timdu kan melakukan pendekatan. Kalau belum berarti tim dari pemda memfasilitasi ke daerah agar ada turunan berupa perbup. Ini klimaksnya lah, asosiasi melakukan aksi. Kita hargai aspirasi. Hanya saja regulasi harus tetap dijalankan,” ujarnya.

Dia juga meminta sopir angkutan batubara jangan mengganggu ketertiban lalu lintas. “Mau aksi asal jangan mengganggu ketertiban umum. Sampaikan secara elegan dan didiskusikan secara bersama. Mau 10. 000 truk kalau tak ganggu ketertiban umum tak masalah. Jangan mengganggu ketertiban umum. Menutup jalan kan susah jadinya,” tandasnya.

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: