>

Pasek Tunda Ajukan Gugatan

Pasek Tunda Ajukan Gugatan

Setelah Pimpinan DPR Kembalikan Surat PAW

 JAKARTA-Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD) Gede Pasek Suardika menunda memasukkan gugatan kepada Ketua Harian Partai Demokrat (PD) Syarief Hasan dan Sekretaris Jenderal PD Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Rencana Pasek menggugat Syarief dan Ibas itu terkait dengan pemecatan dirinya sebagai anggota DPR yang ditandatangani dua petinggi parpol penguasa tersebut.

 Pasek memilih mengkaji ulang gugatan itu lantaran pimpinan DPR mengembalikan surat usul pergantian antarwaktu (PAW) dirinya. Alasan pimpinan mengembalikan adalah surat itu dinilai cacat hukum. \"Rencananya hari ini tim pembela saya memasukkan gugatan ke pengadilan, tetapi karena DPR sudah mengembalikan kepada DPP, tim pembela menyatakan sedang mengkaji ulang,\" kata Pasek setelah menjenguk Anas Urbaningrum di kantor KPK kemarin (27/1).

 Pasek mengatakan, pihaknya saat ini berposisi menunggu. \"Satu sampai dua hari ini kita lihat apa yang terjadi. Tapi, gugatan sudah siap, tim juga sudah ada, lima orang, dipimpin Mas Denny Haryatna,\" ucapnya

 Pasek menyatakan, ada tiga hal yang dipermasalahkan terkait dengan pemberhentiannya. Yakni, soal formalitas surat, prosedur pemecatan, dan substansi dalam surat. Mengenai formalitas surat, Pasek mempermasalahkan tidak adanya tanda tangan Ketua Umum PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam surat pemecatan itu. Padahal, lanjut dia, sesuai dengan undang-undang, usul PAW harus ditandatangani ketua umum partai. Namun, surat PAW Pasek hanya ditandatangani Syarief.

 \"Kami sudah sepaham dengan DPR. Kenapa sepaham, karena itu bukan katanya saya atau kata DPR, itu kata UU. UU mewajibkan yang tanda tangan harus ketua umum, bukan orang lain, harus ketua umum yang tanda tangan. Itu baru formalitas,\" kata Pasek.

 Soal prosedur, kata Pasek, pemecatan seseorang harus didasarkan pada Undang-Undang Partai Politik. Mengenai substansi pemecatan, dia dianggap melanggar kode etik. \"Sampai sekarang saya tidak pernah tahu kode etik mana yang dilanggar,\" tandasnya.

 Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf menegaskan, partainya memiliki hak memecat anggotanya. Menurut dia, pengembalian surat PAW oleh pimpinan DPR hanya persoalan teknis. \"Jadi, surat itu kalau memang dianggap tak sesuai, kami terima. Tapi, tetap saja bahwa DPP itu punya hak untuk mengganti anggotanya,\" tegas Nurhayati di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin (27/1).

 Dia menyatakan, pemecatan terhadap salah seorang anggotanya adalah bagian pelaksanaan fungsi parpol. Karena itu, kata Nurhayati, pimpinan DPR tidak bisa menggugurkan keputusan yang telah diambil partainya.  \"Saya tahu Pak Pasek bekerja dengan baik, tapi kalau ada kode etik yang dilanggar, itu hak parpol,\" tandas ketua Fraksi Partai Demokrat tersebut.

 Etika dalam politik, lanjut Nurhayati, meski tak tercantum di perundang-undangan, tingkatnya tetap lebih tinggi daripada undang-undang. \"Saya kira Pak Pasek berhak melakukan apa pun pembelaan, itu hak individu, tapi DPP punya hak mendisiplinkan kinerja anggotanya,\" tambahnya.

 Sebelumnya pimpinan DPR yang diwakili Ketua DPR Marzuki Alie memutuskan untuk mengembalikan surat PAW Gede Pasek karena memandang surat tersebut cacat hukum. Ada ketentuan bahwa surat pergantian antarwaktu dan pemberhentian seseorang harus ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal DPP partai. Sementara itu, surat pengajuan PAW terhadap Gede Pasek hanya ditandatangani Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan dan Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono.

(gil/JPNN/dyn/dim/c10/tom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: