Bank Diminta Transparan
Terhadap Penjaminan LPS
JAKARTA-Peningkatan porsi simpanan nasabah yang tak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memantik respons Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulator dan pengawas industri keuangan itu pun menegaskan bahwa perbankan harus lebih mengedepankan keterbukaan suku bunga simpanan yang dijamin LPS.
\"Bank harus menedukasi nasabah bahwa jika melebihi suku bunga penjaminan tidak dijamin. Jangan di belakang hari ternyata nasabah tidak tahu kalau simpanannya tidak dijamin LPS,\" kata Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perbankan Mulya E. Siregar.
Sebagaimana diwartakan, indikasi membesarnya porsi simpanan nasabah yang tidak dijamin adalah karena simpanan diberikan bunga lebih tinggi dari patokan LPS. Saat ini bunga maksimal yang diterapkan oleh LPS kepada simpanan rupiah di bank umum sebesar 7,5 persen.
Sementara untuk simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) adalah sebesar 1,5 persen. Sebaliknya, bunga simpanan maksimum yang dijaminan LPS pada bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 10 persen.
Namun nyatanya, setidaknya ada 11 bank dengan size beragam telah menaikkan bunga simpanannya di atas patokan LPS. \"Rentang bunganya 8-10 persen. Di atas itu mungkin ada juga,\" kata Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho.
Tak hanya itu, tak dijaminnya dana nasabah juga bisa lantaran batas tertinggi simpanan yang dijamin oleh lembaga asuransi perbankan tersebut sebesar Rp 2 miliar. Sehingga, jika nasabah menyimpan dana di atas nominal tersebut, sisanya tak akan dijamin oleh LPS.
Merujuk data per November 2013, porsi simpanan yang tidak dijamin oleh LPS mencapai Rp 1.628,30 triliun, atau 45,01 persen dari total simpanan sebesar Rp 3.617,85 triliun. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy) sebesar Rp 1.344,17 triliun, atau 42,23 persen dari total Rp 3.182,86 triliun.
Berbeda dengan bank konvensional, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Edy Setiadi memberi jalan keluar bagi perbankan syariah agar tak terlibat perang bunga. \"Karena dana dijamin LPS, bank harus mencari cara kompetitif di mana bank konvensional tidak ada. Karena kalau imbal hasil lebih tinggi dari LPS tidak akan dijamin,\" ujarnya.
Salah satu opsi tersebut adalah dengan penyaluran kredit ke sektor riil yang produktif. Misalnya, yang dibiayai oleh sukuk. \"Jadi sebetulnya (dana nasabah) bisa ditampung di sektor riil yang produktif. Apalagi saat ini syariah masih diizinkan punya FDR (finance to deposit ratio/rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga) di atas konvensional,\" katanya.
(gal/sof)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: