Elviana Dorong Pemda Inventarisasi Budaya Tradisional
JAMBI - Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dra. Hj. Elviana, M.Si mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inventarisasi terhadap kekayaan intelektual Indonesia berupa pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.
Hal ini penting dilakukan agar pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional Indonesia tidak diklaim oleh negara lain sebagai budaya mereka. Hal itu disampaikan oleh legislator dari daerah pemilihan Jambi itu saat acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite III DPD RI dengan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia, di komplek Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Jakarta, 27 Januari 2014.
Terjadinya pengklaiman kekayaan intelektual Indonesia berupa pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional karena selama ini, Indonesia sangat lemah dalam menginventarisasi kebudayaan yang sangat banyak ini.
“Kita tidak bisa menyalahkan sepenuhnya pengklaiman budaya Indonesia oleh negara lain, harus ada upaya untuk melindungi kekayaan budaya-budaya Indonesia dengan mendaftarkannya secara resmi sebagai kekayaan intelektual komunal Indonesia,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui kekayaan intelektual berdasarkan kepemilikan dibedakan atas dua hal yaitu, kekayaan intelektual kepemilikan komunal dan kekayaan intelektual kepemilikan personal. Kekayaan intelektual kepemilikan komunal meliputi Sumber Daya Genetik (SDG), Indikasi Geografis/Indikasi Asal, Pengetahuan Tradisional (PT), dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).
Sementara itu kekayaan intelektual kepemilikan personal meliputi hak cipta dan hak milik industri. Hak milik industri pun kemudian dibedakan atas paten, rahasia dagang, merek, desain tata letak sirkuit terpadu, desain industri dan varietas tanaman.
“Untuk melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektual pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional ini, DPD RI sedang membuat Rancangan Undang-Undang inisiatif DPD RI, agar ada pedoman yang jelas dalam perlindungan dan pemanfaatan kebudayaan,” jelas Ketua Komite III DPD RI tersebut.
Direktur jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual, Kemenhukham RI, Prof.Dr. Ahmad M.Ramli, SH, MH, FCBArb mendukung upaya DPD RI tersebut. “Dirjen HAKI mendukung agar DPD RI mendorong lahirnya aturan terhadap upaya pelestarian Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (SDGPTEBT),” ungkap Dirjen HAKI Kemenkumham RI itu.
Lebih lanjut Prof.Dr. Ahmad M.Ramli, SH, MH, FCBArb menyampaikan bahwa Dirjen HAKI mendorong upaya diplomasi kebudayaan Indonesia di dunia internasional, bukan dititik beratkan kepada upaya untuk mencapai kepentingan ekonomi.
Upaya melindungi Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (SDGPTEBT) itu bisa dilakukan dengan Pembuatan database, perlindungan dalam rangka pelestarian, perlindungan untuk pengembangan agar bernilai ekonomi lebih, pemanfaatan untuk diplomasi budaya (global culture) pariwisata dan perdagangan internasional, dan perlindungan terhadap pengakuan orang asing, serta perlindungan terhadap eksploitasi yang tidak tepat.
(adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: