Mantan Wagub Sumsel Ditahan
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru ketika sidang digelar. Yang jelas, nanti tersangka baru tersebut juga akan diperiksa. Untuk berkas, keduanya akan dipisah. Modus yang dilakukan keduanya memang sama, tapi peranan Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi itu berbeda. Pastinya, penahanan ini dilakukan agar tidak ada disparitas atau perbedaan dengan terpidana lain yang sudah ditahan,” bebernya lagi.
Terkait status Yulius Nawawi menjabat bupati OKU, menurut pria berkumis itu, tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Di samping, Kejati Sumsel tidak ada kewajiban untuk melaporkan kasus ini ke Pemkab OKU. “Kita hanya menerima berkas,” ujarnya.
Bagaimana dengan barang bukti yang diamankan\" Kata Adil, ada satu unit mobil Toyota Kijang Innova dan berkas pemeriksaan serta dokumen pendukung. Tim jaksa untuk kasus ini juga ada dua, dengan enam jaksa penuntut umum (JPU).”
Proses penahanan Yulius Nawawi dan Eddy Yusuf sempat diwarnai aksi saling dorong awak media dengan jaksa dan polisi yang mengawal dan mengamankan jalannya proses penahanan tersebut.
Ketika itu, puluhan insan media cetak dan elektronik hendak mengabadikan foto proses penahanan keduanya, sekaligus mengkonfirmasi soal penahanan tersebut kepada Yulius Nawawi dan Eddy Yusuf.
Saat turun dari lantai dua kantor Kejati Sumsel, wajah keduanya terlihat pucat. Beda waktu mereka datang, terlihat cerah dan sempat mengumbar senyum. Khususnya Yulius Nawawi, selain pucak juga terlihat lelah. Sedangkan Eddy Yusuf mencoba tegar dan tetap semangat.
Sebelum naik dan masuk ke mobil Innova yang sudah disiapkan pihak kejaksaan, Bupati OKU itu tampak kebingungan karena kacamata dan sepatu miliknya terlepas. “Mana kacamata dan sepatu saya,” katanya sembari mencari-cari kacamata dan sepatunya yang terjatuh sebelum masuk ke dalam mobil.
“Cepat masuk, Pak. Kita akan langsung ke Rutan. Kalau mau wawancara nanti saja, sebab kami harus segera ke rutan untuk registrasi,” kata salah seorang petugas pengawalan dari Kejati Sumsel. Eddy Yusuf juga tidak diberi kesempatan untuk diwawancarai awak media. Mobil Nissan Grand Livina yang dinaikinya langsung melaju ke Rutan Klas I Palembang.
Kasubdit III Tipikor Polda Sumsel, AKBP Imran Amir membenarkan penyerahan atau pelimpahan berkas milik tersangka Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi beserta barang bukti ke Kejati Sumsel. “Memang benar hari ini (kemarin, red) agendanya penyerahan barang bukti dan juga tersangka ke Kejati Sumsel, namun untuk penahanan kedua tersangka ini merupakan kewenangan dari Kejati Sumsel. Dan ini tindak lanjut dari keluarnya surat penetapan P-21 atau berkas lengkap oleh Kejati Sumsel,” kata Imran lugas.
Sebelum Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel melimpahkan ke Kejati Sumsel, para tersangka lebih dulu mendatangi Mapolda Sumsel. Keduanya tiba sekitar pukul 09.15 WIB, dan langsung masuk ke dalam ruangan penyidik.
Sekitar 15 menit berada di dalam ruangan, keduanya kemudian dibawa oleh aparat ke Kejati Sumsel. Saat diwawancarai oleh awak media yang telah menunggu sekitar pukul 08.00 WIB, Eddy Yusuf berbicara lantang. “Sebagai seorang sarjana hukum saya ngerti yang saya perbuat dan saya siap,” ungkapnya.
Apakah siap bila nanti dilakukan penahanan\" “Saya serahkan kepada prosedur hukum,” ungkapnya singkat dan masuk ke dalam mobil. Sedangkan Yulius Nawawi, lebih banyak diam dan langsung masuk ke dalam mobil yang sudah menunggu di halaman gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Sekadar mengingatkan, Jajaran Direktorat Reskrim Khusus Subdit III Tipikor Polda Sumsel menemukan bukti baru terkait korupsi dana Bansos OKU tahun 2008. Hasil penyelidikan, terdapat tanda tangan Wakil Bupati (Yulius Nawawi)--kini Bupati OKU--pada proposal sebanyak 28 item. Nilainya sekitar Rp 2 miliar. Sementara untuk Bupati (Eddy Yusuf)--sekarang mantan Wakil Gubernur Sumsel--sebanyak 17 item proposal senilai sekitar Rp 1 miliar. Lantaran itu, status Eddy Yusuf maupun Yulius Nawawi sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.
(jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: