Mantan Wagub Sumsel Ditahan
Kasus Bansos, Bersama Bupati OKU
PALEMBANG - Dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial dan Organisasi Kemasyarakatan (Bansos Ormas), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun Anggaran 2008, wakil gubernur Sumsel periode 2008-2013 Eddy Yusuf SH dan Bupati OKU Yulius Nawawi, kemarin (19/2), resmi ditahan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menitipkan keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I A Pakjo, Palembang.
Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Menurut Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo Palembang, Yulius Sahruzah, keduanya menempati ruang karantina. “Biasanya sekitar satu minggu. Tapi tentatif, melihat perkembangan. Kalau ruang karantinanya penuh, mereka bisa langsung dipindahkan ke ruangan di blok tipikor (tindak pidana korupsi),” jelasnya kepada Sumatera Ekspres (Group Jambi Ekspres, red), tadi malam.
Yulius Sahruzah menambahkan, tidak ada perlakuan khusus untuk Bupati OKU dan mantan Wagub Sumsel dibandingkan dengan tahanan lain. Begitu juga dengan fasilitas, sama dengan yang lain. “Sama saja. Sebelum mereka sudah banyak tahanan kasus tipikor lain,” katanya. Selama di ruang karantina, keduanya tetap boleh dibesuk pihak keluarga, teman, maupun kerabat.
“Itu hak mereka. Jadi tetap boleh dibesuk. Sama seperti warga hunian lain,” jelasnya. Sebelum masuknya Yulius Nawawi dan Eddy Yusuf, jumlah tahanan tipikor di Rutan Pakjo ada 51 orang. “Dengan masuknya mereka berdua, artinya total ada 53 orang,” tutur Yulius Sahruzah.
Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi tiba di Rutan Kelas 1 Pakjo pukul 11.50 WIB dengan pengawalan ketat oleh sedikitnya 20 personel Kejati Sumsel. Mereka keluar dari mobil Kijang Innova terpisah diiringi mobil Kejati Sumsel dan Kejari Baturaja. Saat tiba, mereka masuk ke Rutan Pakjo tanpa menyapa orang sekitar.
Dari layar CCTV di ruang informasi terlihat Eddy Yusuf yang tetap mengenakan baju hitam dan kacamata serta Yulius pakai baju kemeja putih lengan panjang langsung melakukan registrasi. “Wartawan belum boleh masuk karena yang bersangkutan registrasi dahulu,” kata pegawai Rutan dari balik bilik informasi.
Sejumlah kerabat dan keluarga yang ikut mendampingi memilih bungkam. Terlihat mereka keluar masuk dari rutan untuk mendampingi Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi. “Ya belum menggunakan baju tahanan karena masih tahanan Kejati,” tukas pegawai tadi.
Sebelum dititipkan ke Rutan Pakjo, baik Eddy Yusuf maupun Yulius Nawawi, sekitar pukul 09.50 WIB dilimpahkan oleh penyidik Tipikor Polda Sumsel ke Kejati Sumsel. Keduanya menjalani pemeriksaan hampir satu jam di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.
Penahanan keduanya sekitar pukul 11.10 WIB. “Sesuai agenda, hari ini (kemarin, red) merupakan pelimpahan tahap II untuk tersangka Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi. Setelah diterima dan diperiksa sebentar, keduanya langsung kami tahan,” kata Asisten bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel, Adil Wahyu Wijaya SH di sela-sela proses penahanan.
Menurut Adil, penahanan kedua tersangka merujuk pada pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Apalagi, enam terdakwa dan narapidana terkait dengan kasus tersebut sudah lebih dulu menjalani proses hukum sesuai dengan putusan dari majelis hakim (lihat grafis).
Tujuan penahanan lain, tambah dia, untuk mempermudah Kejati Sumsel saat melakukan eksekusi terhadap keduanya. Itu setelah proses hukum dan vonis majelis hakim berkekuatan hukum tetap atau inkracht. “Masa penahanan para tersangka ini memang selama 20 hari. Dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” tegas Adil didampingi Aspidus, Irdham SH dan Humas Kejati Sumsel, Mulyadi SH.
Ditanya soal pelimpahan berkas dari Kejati Sumsel ke pengadilan, kata Adil, akan dilaksanakan sebelum masa penahanan berakhir. “Kalau memang diperlukan penambahan masa penahanan, akan dilakukan. Yang jelas, dalam sepekan ke depan berkas ini akan kami limpahkan ke pengadilan.”
Adil menjelaskan, kedua tersangka akan dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan dari kedua pasal tersebut, keduanya terancam pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: