>

Ombudsman Cium Ada Kecurangan

Ombudsman Cium Ada Kecurangan

Seleksi Honore K2, Pejabat Daerah Diduga Bermain

JAMBI-Ombudsman RI Perwakilan Jambi mencium adanya kecurangan dalam seleksi honorer Kategori 2 (K2) di Provinsi Jambi yang baru saja diumumkan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Taufik Yasak melalui rilisnya,  menyatakan,  dugaan adanya manipulasi data nama honorer K2 itu dilakukan oleh pejabat daerah. Inilah yang menyebabkan kisruh dalam pengumuman kelulusan CPNS K2 di sejumlah daerah se-Provinsi Jambi.

“Diduga banyak peserta yang diketahui tidak pernah honor atau baru beberapa tahun honor dan tidak berhak ikut ujian, namun dinyatakan lulus. Sedangkan honorer K2 yang berhak dinyatakan tidak lulus,” ujarnya.

Dia menjelaskan, salah satu contoh kasus tersebut yakni pada seleksi honorer K2 Kemenag Kerinci. Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Ombudsman RI Perwakilan Jambi.

“Penyebabnya berawal dari manipulasi data peserta K2 untuk bisa mengikuti ujian CPNS K2. Padahal yang berhak mengikuti ujian seharusnya hanya Honorer K1 dan K2 hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) dari Kemenpan,” katanya, kemarin.

Hal itu bahkan sudah dikonsultasikan Taufik Yasak dan tim ke Ombudsman RI. Bahkan, pihaknya sudah langsung melakukan pengecekan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan&RB) mengenai CPNS K2.

Dari sana, katanya, baru diketahui, ternyata banyak daerah mengajukan nama-nama honorer K2 fiktif untuk bisa mengikuti ujian CPNS K2. “Kalau ada nama terdaftar di luar hasil audit ATT yang dikeluarkan KemenPAN, berarti adalah honorer K2 fiktif,” tegasnya.

Menurut Taufik, nama honorer K2 fiktif tersebut, diketahui hanya diusulkan dari BKD melalui Sekretaris Daerah dan kepala atau pejabat untuk instasi vertikal di daerah yang diindikasi lewat berbagai permainan. Seharusnya peserta diusulkan mengikuti ujian hanya nama-nama hasil ATT sebelumnya.

Masalah tersebut dicontohkannya seperti seleksi CPNS K2 dari Kemenag Kerinci yang ditangani Ombudsman. Seharusnya hanya 229 orang saja yang berhak mengikuti seleksi CPNS berdasarkan ATT Kemenpan. Namun kemudian peserta ujian menjadi 325 atau bertambah 126 peserta.

“Nah 126 itu permainan dan diajukan oleh pejabat dari daerah, walaupun alasan mereka nama-nama itu berasal dari sanggahan pihak honorer yang langsung dilakukan ke Kemenpan. Tapi setelah kami tanyakan itu tidak benar. Kasus K2 dengan modus ini terjadi seluruh daerah di Indonesia,” sebutnya.

Banyaknya nama K2 yang diusulkan seluruh daerah menyulitkan Kemenpan melakukan verifikasi sesuai ATT. Karena itu, Taufik menghimbau, terkait banyaknya kelulusan peserta K2 yang tidak berhak, peserta K2 untuk mengadu ke Menpan atau BKN.

Hal itu sesuai himbauan Kemenpan terkait banyaknya kasus tersebut diseluruh Indonesia. Nanti nama-nama peserta K2 yang lulus namun tidak berhak tersebut akan dianulir dan tidak diterbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Sedangkan Ombudsman RI Perwakilan Jambi juga sedang menangani dan memantau pengumuman CPNS K2. Bila terbukti ada tindakan mal administrasi, pihaknya akan menyurati KemenPANpan dan BKN untuk membatalkan nama yang lulus dan pejabat terkait yang terlibat bisa saja diserahkan ke aparat penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: