Petani Dapat Asuransi Pertanian
KERINCI– Petani di Indonesia sekarang boleh bernafas lega. Pasalnya, Pemerintah akan memberikan jaminan kepada petani melalui Undang-undang, termasuk saat mengalami gagal panen, sehingga petani tidak rugi.
Undang-undang tersebut disosialisasikan oleh Kementerian Pertanian dan Komisi IV DPR RI Sabtu (22/2) lalu di Hotel Kerinci. Sosialisasi UU nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani itu merupakan sosialisasi kedua setelah yang pertamakali dilakukan di Bali.
Hadir dalam acara tersebut ratusan petani yang tergabung dalam kelompok tani dan gabungan kelompok tani di wilayah Kabupaten Kerinci dan Sungaipenuh. Selain itu juga hadir Asisten Gubernur Jambi Bidang Ekonomi dan Kepala Dinas Pertanian Kota Sungaipenuh.
Anggota komisi IV DPR RI, Murady Dharmansyah dalam paparannya mengatakan ada 7 strategi perlindungan petani yang diatur dalam undang-undang ini, yakni sarana dan prasarana produksi pertanian, dan kepastian usaha. Selain itu, dalam undang-undang nomor 19 ini juga ada perlindungan harga komoditas pertanian, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim dan asuransi pertanian.
Sementara di bidang pemberdayaan, pemerintah wajib melakukan pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi serta penguatan kelembagaan petani.
Gubernur jambi melalui staf ahli bidang ekonomi, Tagor Mulia Nasution, menyampaikan terimakasih kepada anggota komisi IV DPR RI, Murady Dharmansyah dan Kementerian Pertanian yang telah mempelopori lahirnya undang-undang 19 tahun 2013.
Namun disamping ucapan terimakasih, komisi IV dan Kementan juga menerima saran dari Kepala Dinas Pertanian Sungaipenuh, Herman serta sejumlah pelaku pertanian lainnya.
Disampaikan Herman dalam acara itu, dimana masyarakat indonesia saat ini tidak saja membutuhkan subsisi pupuk dan benih, tetapi juga subsidi harga seperti yang yang sudah diterapkan di beberapa negara maju. “Ini supaya petani yang langsung menikmati,” sebutnya.
Menjawab hal tersebut, Murady mengatakan undang-undang 19 tahun 2013 ini belum final, oleh sebab itu saran dan kritikan dari masyarakat akan menjadi bahan kajian dan pertimbangan DPR RI danKkementerian pertanian untuk perbaikan undang-undang tersebut.
Kepada wartawan, Murady juga mengungkapkan melalui undang-undang ini kedepan petani akan mendapat kemudahan dalam mengakses informasi teknologi pertanian, sehingga menambah ilmu pengetahuan para petani.
(Dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: