Kasus HR, ARB & HT Dihentikan
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas beberapa kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beberapa waktu lalu.
Dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh partai politik dan elit partai seperti Hatta Rajasa (HR), Aburizal Bakrie (ARB) dan Hari Tanoesudibjo (HT) ini, dihentikan sejak 25 Februari 2014.
“Dihentikan karena cacat formil. Misalnya Bawaslu terima laporan tentang tindak pidana pemilu tidak segera dilaporkan ke kepolisian setelah melalui Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Olek karena itu dia cacat karena itu dihentikan,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie di kantornya, Jakarta, Rabu (26/2).
Selain itu, tambah Ronny, penghentian dilakukan lantaran unsur yang dilaporkan tidak masuk dalam unsur pelanggaran pemilu. Kalau salah satu kasus tidak masuk dan tidak cukup bukti, maka kasus dihentikan.
Berikut enam kasus tindak pidana pemilu yang dihentikan proses hukumya sesuai laporan polisi Bareskrim Mabes Polri adalah : 1. 425/BAWASLU/VII/2013 Tanggal 2 JULI 2013 tentang Penelusuran agar Pemilu ditindaklanjuti dengan LP/581/VII/BARESKRIM/Tanggal 3 JULI dengan PELAPOR Nasrullah (Komisioner Bawaslu) dengan Terlapor Raditya Benito Venansius. Pasal yang dilanggar 298 UU 8/2012 Tentang Tindak Pidana Pemilu, soal Pemalsua surat, di SP3 Karena demi hukum dan kadarluarsa.
2. 586/BAWASLU/VIII/2013 Tanggal 20 AGUSTUS 2013 HAL Tindak lanjut Nomor 015/LP/PILEG/VIII/2013 LP/688/VIII/2013/BARESKRIM TANGGAL 20 AGUSTUS 2013 Pelapor Endang Wihda Tiningtyas (Komisioner Bawaslu) Terlapor Pihak Gerindra, yakni A.D Ariseno N Ridhwan dan Daniel Foluan, tentang tindak pidana pemilu kampanye diluar jadwal pasal yang dilanggar 276 UU Nomor 8/2012, di SP3 karena tidak masuk dalam tindak pidana Pemilu.
3. 588/BAWASLU/VIII/2013 TGL 20 AGUSTUS 2013 tentang Laporan Pileg Nomor 01 /LP/PILEG/VIII/2013 Ditindaklanjuti dengan LP/689/VIII/2013/BARESKRIM Tanggal 20 AGUSTUS 2013 adapun Pelapor Endang W (Komisioner Bawaslu). Adapun terlapor 1. Rizal Malarangeng 2. Aburizal Bakrie. Diduga Tindak Pidana Pemilu soal Kampanye diluar jadwal. Pasal yang dilanggar 276 UU NO 8/2012. Di SP3 bukan tindak pidana Pemilu.
4. 062/BAWASLU/I/2014 Tanggal 20 Januari 2014 tentang Penerusan agar tindak pidana Pemilu ditindaklanjuti dengan LP/38/I/ 2014/BARESKRIM TGL 11 Januari 2014 Pelapor Endang W (Komisioner Bawaslu). Adapun terlapor 1. Rizal Malarangeng 2. Aburizal Bakrie. Diduga Tindak Pidana Pemilu soal Kampanye diluar jadwal. Pasal yang dilanggar 276 UU NO 8/2012. Di SP3 demi hukum dan kadaluarsa.
5. 062/BAWASLU/I/2014 TGL 20 Januari 2014 tentang penerusan tidak pidana pemilu ditindaklanjuti dengan LP/68/I/2014/BARESKRIM Tanggal 21 Januari 2014 Pelapor Daniel Zuhron (Komisioner Bawaslu). Adapun terlapor David F Audy, tentang kampanye diluar jadwal. Pasal yang dilanggar 276 UU NO 8/2012, di SP 3 bukan tindak pidana Pemilu.
6. 062/Bawaslu/I/2014 Tanggal 20 Januari 2014 Tentang Penerusan tindak pemilu, Ditindaklanjuti dengan LP/69/I/2014/BARESKRIM Tanggal 21 Januari 2014 Daniel Zuhron (Komisioner Bawaslu). Adapun terlapor Hatta Rajasa, Aziz Subekti, Hari Tanusudibjo, tentang tindak pidana pemilu kampanye diluar jadwal. Pasal yang dilanggar 276 UU Nomor 8 tahun 2012 ,Tindak lanjut di SP3 bukan tindak pidana Pemilu.
(jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: