Andi Terima Rp 4 M dan USD 550 Ribu
JAKARTA-Andi Alfian Mallarangeng untuk pertama kalinya hadir dalam persidangan dengan status terdakwa. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mendengarkan dakwaan jaksa atas perkara korupsi megaproyek Hambalang. Dalam dakwaan itu peran dan uang-uang yang diterima Andi terungkap.
Dakwaan untuk Andi sebenarnya tidak jauh berbeda dengan yang disusun jaksa untuk anak buah Andi, Deddy Kusdinar (Mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora). Dalam dakwaan Deddy Kusdinar, peran Andi sebenarnya juga telah dipaparkan dengan gamblang. Hanya saja dalam dakwaan ini sejak awal Jaksa membeberkan penerimaan uang untuk Andi.
Seperti misalnya dalam dakwaan halaman 14. Disitu dituliskan M. Fakhrudin memberikan fee seperti yang diminta adik Andi, Choel Mallarangeng. ‘‘Dalam pertemuan di restauran Jepang di Hotel Grand Hyatt, Choel Mallarangeng menyampaikan pada Wafid Muharam dan Deddy Kusdinar bahwa kakaknya sudah menjabat sebagai Menpora setahun tapi belum mendapatkan apa-apa,’‘ terang Jaksa Supardi.
Supardi menjelaskan dalam kesempatan lain, staf khusus Andi Mallarangeng, Fakhruddin memintakan bagian fee 18 persen dari proyek Hambalang. ‘‘Permintaan itu disampaikan pada Wafid dan akan dimintakan dari PT Adhi Karya,’‘ jelasnya.
Lantaran belum mendapatkan fee dari PT Adhi Karya, Wafid kemudian berinisiatif menggunakan uang yang diterima dari Mindo Rosalina Manulang (Grup Permai). Grup Permai yang tak lain perusahaan M. Nazaruddin memang sempat mengijon proyek Hambalang sebelum akhirnya diminta Anas Urbaningrum mundur. Akhirnya proyek dimenangkan dan dikerjakan PT Adhi Karya.
‘‘Wafid menggunakan uang dari Mindo sebesar USD 550 ribu atau senilai Rp 5 miliar,’‘ papar Jaksa Irene Putrie. Mantan Sesmenpora yang menjadi terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu kemudian meminta Deddy Kusdinar dan M. Fakhruddin mengantarkan uang tersebut ke rumah Choel di Yusuf Adiwinata, Menteng.
Kejadian itu diungkapkan oleh jaksa berlangsung menjelang lebaran, sekitar September 2010. Dalam persidangan Deddy memang mengakui hal tersebut. Namun Deddy mengaku dirinya awalnya tidak mengira yang dikirim ke rumah Choel itu uang. Deddy berkilah kiriman itu disangka dokumen.
Penerimaan yang dialamatkan untuk Andi lainnya diungkapkan dalam dakwaan halaman 43. Lagi-lagi penerimaan uang yang ditujukan untuk Andi dilewatkan Choel. Kali ini yang memberikan uang ialah PT Global Daya Manunggal, subkontraktor Adhi Karya. Dalam dakwaan perusahaan itu disebut merupakan bawaan Choel.
‘‘PT Global Daya Manunggal memberikan uang pada terdakwa (Andi) melalui Choel Mallarangeng secara bertahap,’‘ ucap Jaksa. Penyerahan uang itu antara lain Rp 2 miliar (diserahkan langsung ke Choel), Rp 1,5 miliar (diserahkan lewat Wafid Muharam), dan Rp 500 juta (diserahkan lewat Fakhruddin).
Sayangnya jaksa tidak memaparkan detail pemberian itu. Tempat dan waktu kejadian tidak dituliskan dalam dakwaan. Inilah yang kemudian menjadi celah dan dipermasalahkan pihak Andi. Usai mendengarkan dakwaan, Andi dan kuasa hukumnya memberikan keterangan pada media.
Kubu Andi menilai dakwaan hanya berupa asumsi dan spekulasi dari kejadian yang saling dihubungkan. ‘‘Sebagai contoh ada fee 18 persen yang dimintakan dan diantarkan oleh Fakhruddin. Dalam dakwaan tidak dijelaskan dengan detail, semisal siapa yang menyaksikan. Jadinya hanya terkesan asumsi saja,’‘ ujar pengacara Andi, Luhut Pangaribuan. Persoalan penerimaan uang dari PT GDM lewat Choel juga dipertanyakan.
Andi mengatakan keberatan atas dakwaan itu yang akan disusunnya bersama tim kuasa hukum. Andi mengaku selama ini memang menantikan persidangannya untuk membuktikan siapa yang salah dan harus bertanggungjawab.
‘‘Saya tidak melakukan pelanggaran hukum seperti dalam dakwaan itu, baik menyalahgunakan kewenangan umaupun menguntungkan diri sendiri, perorangan ataupun korporasi,’‘ katanya.
Saat diminta komentar terkait pernyataan Anas yang meminta tersangka Hambalang lainnya juga dijerat dengan pencucian uang seperti dirinya, Andi meminta semua pihak mengurus masalahnya masing-masing. ‘‘Saya rasa kita harus mengurus masalah sendiri,’‘ ujarnya lantas sambil tertawa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: