Bupati M Syukur Apresiasi Layanan Perizinan Merangin Meroket 108 Peringkat di Tingkat Nasional
Bupati M Syukur Apresiasi Layanan Perizinan Merangin Meroket 108 Peringkat di Tingkat Nasional--
BANGKO, JAMBIEKSPRES.CO.ID — Bupati Merangin, M. Syukur, memberikan apresiasi tinggi atas capaian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Merangin yang sukses melonjak 108 peringkat dalam penilaian kinerja pelayanan publik nasional tahun 2026. Lonjakan signifikan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim perizinan yang ramah investasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Aceh Tembus Rp3.763 per Kg, Ini Daftar Lengkap Periode 29 Juli–11 Agustus 2026
Berdasarkan rilis resmi Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kinerja PTSP dan Percepatan Perizinan Berusaha (PPB) Kabupaten Merangin melesat ke peringkat 152 nasional dengan nilai 83.461. Posisi ini meningkat tajam dari periode sebelumnya yang berada di urutan 260 nasional dengan nilai 65.426.
Prestasi ini turut mendongkrak posisi Merangin di tingkat regional Provinsi Jambi. Performa pelayanan perizinan Merangin kini merangkak naik ke peringkat 4 provinsi dari posisi sebelumnya di urutan ke-6.
BACA JUGA:Bupati M Syukur Larang Kepala OPD Dinas Luar Daerah Selama Pembahasan KUA-PPAS 2027
Bupati M. Syukur menilai peningkatan ini sebagai bukti nyata keberhasilan pemangkasan birokrasi dan kemudahan berusaha di daerahnya.
"Peningkatan 108 peringkat ini adalah bukti nyata bahwa reformasi birokrasi dan kemudahan perizinan di Kabupaten Merangin berjalan ke arah yang benar. Kita ingin memastikan seluruh proses investasi dan pelayanan perizinan semakin cepat, transparan, dan akuntabel. Lonjakan nilai ini membuktikan bahwa dedikasi kita dalam melayani masyarakat mulai membuahkan hasil nyata di tingkat nasional," ujar Bupati M. Syukur.
BACA JUGA:Belajar dari Masa Lalu, MPRJ Kenalkan Sejarah Perlawanan kepada Generasi Muda
Sekretaris Dinas PTSP Kabupaten Merangin, M. Hasbi, turut menyambut baik capaian tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi seluruh elemen dan arahan pimpinan.
"Alhamdulillah, capaian ini tentu sangat menyemangati kita semua. Namun, prestasi ini bukan milik satu atau dua orang saja, melainkan hasil dari kerja keras bersama, dedikasi seluruh staf, serta arahan dan dukungan penuh pimpinan. Ini adalah bentuk komitmen kolektif dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan para pelaku usaha di Kabupaten Merangin," tuturnya.
BACA JUGA:Sampaikan KUA-PPAS 2027, Bupati M Syukur Bidik Pertumbuhan Ekonomi Merangin 5,76 Persen
Ia menambahkan bahwa hasil ini akan menjadi pendorong untuk terus berinovasi serta membenahi kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Proses evaluasi ketat ini berlangsung sepanjang April hingga Mei 2026 terhadap 546 PTSP pemerintah daerah dan 25 Kementerian/Lembaga se-Indonesia. Penilaian mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi.
Laporan akhir penilaian telah diserahkan langsung kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia. Nilai evaluasi tersebut nantinya menjadi salah satu pertimbangan utama penentuan alokasi penghargaan (reward) atau sanksi anggaran bagi pemerintah daerah.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




