Gubernur Larang SKPD Gunakan Fasilitasn Negara
Untuk Sosialisasi Pribadi atau Kelompok Tertentu
JAMBI-Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA) melarang setiap SKPD di lingkup Pemprov Jambi menggunakan anggaran negara/daerah dan fasilitas negara/daerah untuk kepentingan pribadi atau kelompok, jelang pelaksanan pemilu legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014.
Hal ini ditegaskan oleh gubernur melalui surat edaran Gubernur Jambi nomor 515/SE/Setda.Hkm-1.1/2014 tertanggal 4 maret 2014.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur HBA juga meminta setiap SKPD untuk segera menghentikan dan mengganti program sosialisasi/publikasi, iklan/promosi dan kampanye yang diduga menggunakan fasilitas negara/daerah yang lebih menonjolkan sosok individu pejabat publik daripada program kerja instansi.
‘’Setiap SKPD juga harus untuk mematuhi asas, norma dan peraturan perundangan yang berlaku terkait kegiatan-kegiatan sosialisasi/publikasi, iklan/promosi dan kampanye agar fokus kepada program kerja,’’ ujar HBA dalam surat edaran itu.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi yang dimintai komentarnya, kemarin, sangat menyambut baik dan mendukung kebijakan Gubernur Jambi yang disampaikan melalui surat edaran tersebut.
“Saya menanggapi positif edaran tersebut, berarti beliau sudah mengingatkan jajarannya untuk bertindak netral tidak hanya persoalan politik saja, tetapi juga mengingatkan untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi,” ujar anggota KPU Provinsi Jambi Desy Aryanto.
Namun demikian, Desi menyatakan bahwa pihak KPU akan lebih mengapresiasi jika Gubernur dapat bersikap tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan jajarannya.
“Surat edaran ini sudah cukup untuk mengingatkan netralitas PNS, tinggal bagaimana pengawasan dari penerapan aturan-aturan yang ada dan selanjutnya perlu evaluasi terhadap pelaksanaannya,” tegasnya.
Kebijakan Gubernur Jambi agar SKPD bersifat netral sangat sejalan dengan amanat UU Pilpres no. 42 tahun 2009, yang menyatakan agar beberapa pihak dalam pemilu harus bersikap netral. Diantaranya TNI Polri, perangkat desa, anggota BPD dan PNS. Pihak-pihak di atas dalam kampanye harus bersikap pasif, hanya sebagai peserta bukan sebagai pelaksana ataupun petugas kampanye. Itupun masih harus disertai syarat tambahan, antara lain tidak mengenakan seragam dinas atau seragam partai / pasangan capres, tidak menggunakan kendaraan dinas dan tidak memobilisasi sejawatnya atau bawahannya. UU No. 43/1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dengan jelas ditegaskan mengenai keharusan bersikap netral terhadap semua golongan dan parpol serta tidak bersikap diskriminatif dalam memberikan pelayanan publik.
Melalui undang-undang tersebut juga dijelaskan larangan penggunaan fasilitas pemerintah atau dinas untuk digunakan dalam pemilu sudah masuk dalam kategori pelanggaran. Bahkan hal itu sudah masuk dalam ranah pidana kampanye dan pelanggaran UU Pemilu. Dan PNS yang melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi karena dikategorikan sebagai pelanggaran PNS yang telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS. Terhadap pelanggaran disiplin tersebut, PNS dapat dijatuhi hukuman dari tingkat paling ringan sampai tingkat paling berat.
(adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: