>

MA Batalkan Vonis Bebas Rahudman

MA Batalkan Vonis Bebas Rahudman

Untuk menghindari hal tak diinginkan diri dari Terdakwa seperti melarikan diri. Majelis hakim MA dalam amar putusannya, memerintakan dan menyatakan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa. Pasalnya, terdakwa tidak dilakukan penahanan. Selama terdakwa menjalani sidang di pengadilan Tipikor Medan.

\"Emang dalam amar putusan. Memerintahkan terdakwa untuk dilakukan penahanan. Karena, terdakwa tidak ditahan. Bagaimana nanti, apakah terdakwa menerima atau tidak. Hal itu, tidak menjadi dasar hukum. Yang penting ditahan dulu terdakwa. Sebagai eksekutor itu jaksa mewakili pengadilan. Termasuk terdakwa PK tidak jadi masalah itu,\"imbuhnya dengan tegas.

Terpisah, Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama mengatakan hingga saat ini. Pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi dari MA melalui PN Medan.\"Belum ada kita menerima. Bagaiman mau kita lakukan eksekusi. Mungkin pekan depan kita terima petikan itu,\"sebutnya.

Untuk diketahui, Majelis hakim agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Kejati Sumut, yang masuk Ke MA melalui surat pengantar Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada tanggal 30 Januari 2014, yang lalu.

Hal ini, diketahui dari Putusan vonis kasasi hakim agung MA dalam kasus korupsi TPAPD Tapsel yang menjerat Rahudman Harahap dipublisher oleh Biro Hukum dan Humas MA melalui website http://kepaniteraan.mahkamahag ung.go.id/perkara/perkara_deta il.php?id=01e8b4a0-8fcc-1fcc-8 bd7-30323436.

Dimana, Putusan kasasi MA terhadap kasus korupsi Rahudman ditetapkan Rabu, 26 Maret 2014. Yang dipimpin Majelis hakim agung yang terdiri dari Prof Dr Mohammad Askin SH, MS Lumme SH dan Dr Artidjo Alkostar SH LLM serta panitera pengganti Mariana Sondang Pandjaitan SH MH, menetapkan putusan mengabulkan kasasi yang diajukan kejaksaan atas vonis bebas Rahudman Harahap.

  Didalam website MA itu, Sumutpos, melihat kasasi Rahudman Harahap teregister di Mahkamah Agung No. 236 K/PID.SUS/2014 dengan surat pengantar No W2.U1/15.509/01.10/Pid.Sus.K/E 2013. Sedangkan, pengiriman surat itu dari PN Medan ke MA tertanggal 3 Oktober 2013.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marcos Simaremare menuntut Rahudman Harahap dengan hukuman empat tahun penjara denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp.480 juta dari kerugian negara yang belum dibayar Rp.2 Miliyar.

Menurut JPU, Rahudman terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.\"Menuntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan dengan perintah supaya terdakwa ditahan,\" kata jaksa Marcos Simaremare.

 Kemudian, Rahudman dianggap memenuhi pelanggaran yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi. Sebagai Sekretaris Daerah Pemkab Tapanuli Selatan, ia dianggap bersalah karena meminta pencairan dana TPAPD Semester I dan II sebelum anggarannya di APBD disahkan. Dana tersebut juga tidak disalurkan serta tidak dibuatkan laporan pertanggungjawabannya.Sebelumnya majelis hakim Tipikor PN Medan memvonis bebas Rahudman Harahap dari segala dakwaan jaksa, 15 Agustus 2013 lalu. Majelis Hakim yang memimpin sidang itu, terdiri dari Sugiyanto, Kemas Djauhari dan SB Hutagalung menyatakan Rahudman tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan kewenangannya.

(gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: