Manajer Adhi Karya Buka Fee Hambalang
Anas Akui Sengaja Menyerang SBY
JAKARTA - Adanya aliran uang Hambalang ke mantan Menpora Andi Mallarangeng makin didalami jaksa di persidangan. Upaya itu dilakukan jaksa dengan mengorek keterangan saksi M. Arif Taufiqurrahman selaku mantan Manajer Pemasaran Divisi Kontruksi PT Adhi Karya.
Arif mengatakan bahwa permintaan fee itu keluar saat terjadi pertemuan di Plaza Senayan pada 2009. Ketika itu ada pertemuan yang dihadiri Arif, Teuku Bagus Mokhamad Noor (Direktur Operasional Adhi Karya), Lisa Lukitawati (tim asistensi proyek), Deddy Kusdinar (pejabat pembuat komitmen/PPK sekaligus Kabiro Perencanaan Kemenpora) dan Wafid Muharam (mantan Sesmenpora). Fee yang diminta adalah 18 persen dari total nilai proyek Rp 1,175 triliun.
\"Dalam pertemuan yang membicarakan fee itu, disebutkan untuk siapa ?,\" tanya ketua majelis hakim Aswandi dalam sidang kemarin (7/4). Arif tampak gelagapan menjawab pertanyaan itu. Dia mengaku tidak tahu pasti sebab hanya disebut dengan kode R1 dan R2.
Permintaan itu kemudian ditawar PT Adhi Karya dan turun menjadi 15 persen. Selanjutnya Wafid dan staf ahli Menpora, M. Fakhruddin memfasilitasi pertemuan antara Arif dan Choel Mallarangeng, adik Andi. Pertemuan itu berlangsung di lantai 10 Gedung Kemenpora.
Hakim pun mencecar kenapa Arif harus berhubungan dengan Choel. Menurut dia, hal itu berdasarkan arahan Wafid karena dianggap Choel mewakili Menpora sekaligus kakaknya, Andi. \"Katanya Pak Choel bisa mewakili komunikasi dengan Pak Andi,\" paparnya.
Sejak pertemuan itu, PT Adhi Karya kemudian mengucurkan sejumlah uang untuk pengurusan proyek. Pencairan fee dilakukan meski lelang belum dilaksanakan. Uang yang dikeluarkan mencapai 12 miliar. Hakim pun mencecar Arif kenapa perusahaannya harus mengeluarkan fee.
Awalnya Arif muter-muter menjawab pertanyaan itu. Namun dia kemudian mengatakan memberikan fee agar bisa memenangkan proyek Hambalang. Menurut Arif, dalam pertemuan dengan Choel perusahaannya memang dijanjikan bisa menggarap proyek Hambalang. \"Waktu pertemuan dengan Pak Choel, Pak Wafid juga meminta izin agar proyek bisa dilelang,\" ujarnya.
Dalam keterangan di sidang, Arif terkesan menutupi keterlibatan Andi Mallarangeng. Seperti misalnya saat hakim menanyakan adanya bukti pengeluaran uang perusahaan yang bertuliskan kode AM. \"Ini maksudnya untuk AM siapa ?\" tanya hakim.
Arif pun mengatakan AM itu merujuk pada kode Muhammad Arifin. \"Kalau Muhammad Arifin kan kodenya MA, bukan AM,\" cecar hakim. Arif berkilah hal itu kemungkinan salah tulis. Arif juga berupaya menyeret keterlibatan mantan Menpora sebelum Andi, Adhyaksa Dault.
Menurut Arif, seperti dalam dakwaan adik Adhyaksa, Adirusman Dault juga sempat menerima uang Rp 500 juta. Uang itu disebut untuk pengurusan tanah Hambalang. \"Pak Adirusman meminjamkan uang Rp 500 juta untuk pengurusan tanah. Dan oleh Pak Wafid kami harus ganti uang itu,\" katanya.
Sayangnya Arif tidak bisa menjelaskan detail pemberian uang itu. Adhyaksa pun geram mendengar keterangan itu. Dia menganggap Arif berbohong karena tidak bisa menjelaskan pemberian uang itu secara rinci.\"Anda jawab jangan ah oh ah oh, terangkan dengan jelas jangan berusaha bohongm\" ujar Adhyaksa yang juga menjadi saksi.
Setelah persidangan, Adhyaksa mengancam akan membawa keterangan Arif ke jalur hukum. \"Tidak mungkin adik saya membantu menguruskan tanah. Apa kompetensinya, dia itu dokter. Anda lihat sendiri bagaimana Arif memberikan keterangan selama persidangan tadi,\" ujarnya.
Terpisah, di gedung KPK, tersangka dugaan penerimaan suap proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, menandatangani perpanjangan penahanan. Suami Athiyyah Laila itu akan lebih lama tinggal di Rutan KPK selama 30 hari ke depan. \"Teken perpanjangan kontrak, untuk 30 hari ke depan tetapi tidak ada penambahan bonus dan gaji,\" canda Anas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: