Pengawasan Rekapitulasi Suara Diperketat
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik menyatakan pihaknya tidak akan melindungi jika ada oknum penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran pidana Pemilu dengan menawarkan jasa membantu memenangkan calon anggota legislatif (caleg).
“Kami tak akan melindungi penyelenggara Pemilu yang demikian. Karena itu kami ingatkan agar seluruh penyelenggara memerhatikan aturan perundang-undangan dan juga aturan etik yang sudah dibuat. Kita sangat sensitif atas laporan-laporan masyarakat maupun laporan dari peserta Pemilu,” kata Husni dalam konferensi pers bersama DKPP, Bawaslu dan KPU yang dilaksanakan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (7/4).
Sebagai bukti keseriusan, KPU kata Husni, telah memertegas kembali komitmen kepada seluruh jajaran penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan Pemilu yang netral dan independen sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tegaskan, tidak ada perlindungan (bagi mereka yang terbukti bersalah). Ini merupakan kebijakan kelembagaan. Nah karena kebijakan kelembagaan, semua penyelenggara harus tertib, netral dan independen,” katanya.
Langkah lain, kata Husni, KPU juga telah dan akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat kepolisian, agar rekapitulasi suara dari hasil pemilihan 9 April mendatang dilakukan pengamanan secara maksimal.
“Kami akan meningkatkan koordinasi dengan aparat kepolisian agar rekapitulasi suara berjenjang dari desa ke pusat itu dilakukan pengamanan maksimal. Agar penyelenggaran Pemilu Indonesia pada 2014 berjalan dengan baik dan tidak terjadi hal-hal yang merugikan pesta demokrasi kita,” katanya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi serius dugaan banyaknya oknum penyelenggara Pemilu di daerah yang menawarkan jasa ke calon anggota legislatif (caleg) maupun pimpinan partai politik, untuk membantu memenangkan Pemilu 2014.
Menurut anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, perbuatan tersebut masuk ranah jual beli suara. Karena itu guna mengantisipasinya, Bawaslu telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah. Isinya, mengingatkan untuk mewaspadai dan meminta melakukan langkah-langkah pengawasan secara bertingkat.
“Kita melakukan langkah antisipasi karena melihat pengalaman masa lalu. Bahwa memang pernah terjadi tawaran-tawaran dari oknum penyelenggara kepada caleg dan parpol. Dan kenyataannya sudah ada caleg atau pengurus parpol yang melaporkan hal tersebut,” kata Nelson dalam konferensi pers bersama DKPP, Bawaslu dan KPU yang dilaksanakan di Gedung Bawaslu.
Selain mengeluarkan surat edaran, Bawaslu kata Nelson, juga mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) untuk menolak tawaran apapun yang bersifat kecurangan dalam rangka meraih suara dari pelaksanaan Pemilu 9 April 2014 mendatang.
(gir/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: