>

Coblos Empat Kertas Suara Untuk DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten

Coblos Empat Kertas Suara  Untuk DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten

JAMBI – Hari ini sebanyak 2.446.745  rakyat Jambi akan mencoblos kertas suara sebanyak empat kali . Baik  untuk anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota periode 2014-2019. Oleh karena itu, jangan sampai salah pilih.

‘’Bisa mencoblos partainya atau nama calegnya,’’ ungkapAnggota KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto kepada wartawan.

Dia  mengatakan, pemilih dapat memberikan hak suaranya mulai pukul 07.00- 13.00 WIB. “Kemudian penghitungan suara mulai pukul 13.30 sampai dengan selesai,” katanya.

Bagi pemilih khusus dan pemilih dari TPS lain juga dapat memilih sejak pukul 07.00 WIB dan pemilih dari TPS lain diberikan 4 surat suara yang berisi Caleg yang mewakili daerah tempat TPS tersebut.

“Bagi pemilih dari rutan atau lapas dapat memilih di TPS yang dibangun dalam rutan atau lapas. Untuk pemilih dari rumah sakit dapat memilih di TPS terdekat dan difasilitasi oleh petugas KPPS,” imbuhnya.

Desy menjelaskan, setiap pemilih diberikan 4 jenis surat suara yaitu, untuk DPR RI berwarna kuning, DPD merah, DPRD provinsi biru, DPRD dan kabupaten/kota hijau. Surat suara ini harus ditandatangani oleh Ketua KPPS.

“Saat mencoblos menggunakan paku yang disediakan. Untuk DPR/DPRD mencoblos pada kolom yang berisi nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik peserta pemilu, atau kolom  yang berisi nomor urut dan nama calon atau mencoblos kolom partai dan kolom calon pada partai politik peserta Pemilu yang sama. Untuk DPD mencoblos pada nomor urut calon atau foto calon atau nama calon sepanjang dalam satu kolom calon yang sama,” jelasnya.

Sedangkan untuk suara yang dinyatakan sah, terdapat tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik, suaranya dinyatakan sah untuk partai politik. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan.

Kemudian tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan  nama calon dari Partai politik yang bersangkutan, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari partai politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk partai politik.

Selanjutnya tanda coblos pada kolom yang memuat lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari partai politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk calon. Tanda coblos terletak diantara 2 calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari partai politik yang sama, suara untuk partai politik. Tanda coblos terletak pada garis kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari partai politik yang sama, suara untuk partai politik.

Tanda coblos terletak selain di kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama partai politik dan nomor urut dan nama calon, namun masih satu tempat dengan kotak tersebut (berwarna abu-abu), suara untuk partai politik. Tanda coblos terletak pada nomor urut calon tanpa nama, suara untuk partai politik.

“Untuk suara tidak sah jika terdapat tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik, sedangkan tanda coblos calon terletak pada partai politik yang berbeda. Tanda coblos terletak hampir mengenai garis pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik, tanda coblos terletak diantara kolom partai politik,” jelasnya.

Jumlah DPT yang akan menggunakan hak suaranya yaitu sebanyak 2.446.745 dengan jumlah laki-laki 1.245.798 dan perempuan 1.200.947. DPT ini terdiri dari Kota Jambi 427.752, Muarojambi 270.846, Tanjung Jabung Timur 163.323, Tanjung Jabung Barat 203.791, Tebo 232.721, Bungo 238.830, Sungaipenuh 71.728, Kerinci 199.952, Merangin 258.070, Sarolangun 194.000 dan Batanghari 185.732.

“PPK sebanyak 138, PPS 1.551 dan TPS 8.228,” imbuh Desy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: