Politik Uang Terang-terangan
JAKARTA - Tingginya praktik politik uang mewarnai pelaksanaan pemungutan suara untuk legislatif, Rabu (9/4). Dari pemantauan yang dilakukan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di 25 provinsi, politik uang setidaknya terjadi di 335 tempat pemungutan suara (TPS).
“Temuan kita memerlihatkan praktik politik uang terjadi dalam bentuk uang maupun barang pada detik-detik terakhir menjelang pemungutan suara. Nilainya beragam mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 200 ribu,” ujar Deputi Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz.
Menurutnya, dugaan politik uang dengan bilangan Rp 10 ribu antara lain terjadi di TPS 06, Macinbagi, Lau, Maros, Makasar dan TPS 03 Kebaban, Suralaga, Lombok Timur. Kemudian politik uang dengan nilai Rp 15 ribu terjadi di TPS 15 Jombang, Jawa Timur, TPS 01, Bunggarel, Karanganyar, Probolinggo dan TPS 10 Saungrejo, Blitar. Politik uang Rp 20 ribu terjadi di TPS 03 Derce, Nganjuk, TPS 02 Sunimbung, Tangantangan, Agia, Aceh, TPS 04 kelurahan Melaja, Bangkalan, TPS 01 Sri Rahayu, Cikancung, Jawa Barat dan TPS 01 Bunggarel, Karanganyar.
“Untuk uang yang diberikan pada pemilih senilai Rp 30 ribu terjadi di TPS 04, Pare, Tulungrejo, Kediri, TPS 01 Sonorejo, Blora. Sementara uang Rp 50 ribu terjadi di TPS 01 Sri Rahayu, Cikancung, Jawa Barat, TPS 10 Beting, Kuala Kapias, Teluknibung, Tanjungbalai, TPS 57 Pedak, Nanguntapan, Bantul, TPS 06 Gajahmungkur, Kota Semarang, TPS 02 Pasar Baru, Karawaci, Kota Tangerang, TPS 08 Cungcangkang, Pamekasan,” katanya.
Dari laporan sebanyak 2.011 relawan yang disebar JPPR pada pelaksanaan pemilu kali ini, kata Masykurudin, ditemukan dugaan terjadi pemberian uang kepada pemilih dengan besaran Rp 100 ribu, Rp 150 ribu dan Rp 200 ribu. Untuk besaran Rp 100 ribu, terjadi di TPS 06 Macingbagi, Lau, Maros, Makasar, TPS 01, Cibeber, Leuwiliang, Bogor, TPS 10 Beting Kuala Kapias, teluknibung, Tanjungbalai dan TPS 05 Kemaraya, Kendari Barat. Nilai suap Rp 150 ribu terjadi di TPS 01, Wiyono, Lampung dan nilai suap Rp 200 ribu ditemukan terjadi di TPS 52, 57, 58 Bandar Khalif, Pecutsei, Lampung dan TPS 12, Rantautau, Rantau, Aceh.
“Praktik politik uang terjadi pada malam dan pagi menjelang pemungutan suara. Praktik politik uang dilakukan secara terang-terangan dan menjadi tradisi di setiap proses pemilihan,” katanya.
Masykurudin menyebut partai politik dan calon anggota legislatif masih menggunakan cara transaksional uang dan barang dalam mendekati pemilih. Cara ini juga berpotensi terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara Pemilu dari kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) hingga KPU. (gir/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: